Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tak masalah dengan gugatan praperadilan 2 tersangka teroris Makassar bernama Muslimin (39) dan Wahyudi (35). Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan pihaknya bersama Densus 88 Polri siap menghadapi gugatan praperadilan itu.
"Saya sudah koordinasikan dengan Tim Densus. Kita akan hadapi kemudian tentunya dari Polda Sulsel akan membackup melalui tim hukum yang akan mendampingi penyidik Densus untuk menghadapi itu. Tidak ada masalah," kata Zulpan kepada detikcom, Senin (21/6/202).
Menurut Zulpan, sebenarnya tersangka teroris tidak perlu mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, surat penangkapan, penggeledahan, hingga surat penahanan yang selama ini dipersoalkan oleh pihak keluarga sudah ada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Sulsel.
"Sekali lagi. Saya kan sudah mengingatkan ke pengacara supaya kalau dipersoalkan masalah surat anak-anak (tersangka) itu secara rasional kita ada buktinya, kalian ke sana di sel itu setiap tersangka itu sudah ada surat penahanan," jelas Zulpan.
Zulpan menambahkan Dirtahti tidak mungkin berani menahan para tersangka teroris jika tidak disertai kelengkapan administrasi.
"Dirtahti juga tidak mau terima kalau tidak masuk administrasi," katanya.
Lihat juga video 'Cerita Satpol PP Palembang Sebut Penusuk Polisi Sempat Ngaku Teroris':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(hmw/nvl)