Sebelumnya, istri tersangka teroris Wahyudi dan Muslimin mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap penangkapan kedua tersangka tak disertai kelengkapan administrasi.
"Klien kami merasa penangkapan itu tidak sah karena sampai gugatan perkaranya itu didaftarkan mereka tak pernah mendapatkan salinan surat penangkapan, penahanan dan penggeledahan," ungkap kuasa hukum istri dua tersangka, Abdullah Mahir, kepada detikcom, Jumat (11/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke Kombes Zulpan, dia menyebut bisa jadi kelengkapan administrasi tidak tiba di tangan istri kedua tersangka karena ada perbedaan alamat di KTP.
"Yang dipersoalkan itu saya sudah bilang. Jangan sampai surat itu dikirim ke KTP alamatnya tapi KTP tempatnya tidak ditempati gitu. Itu yang saya khawatirkan," ucap Zulpan.
Oleh sebab itu, Zulpan meminta pihak penggugat berhati-hati. Sebab, bisa jadi administrasi surat penangkapan, penggeledahan, dan penahanan sudah dikirimkan oleh pendidik.
"Saya mengimbau tolong, mereka juga hati-hati. Artinya tolong mereka datang ke Dirtahti lihat betulkah itu ada surat penahanannya? Ada. Coba sekarang itu ada itu. Coba tanya di Dirtahti, bisa dilihat juga," pungkas Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan tersebut diajukan atas nama Andi Zakiah Nurhafizah M selaku istri Muslimin J dan Syamsinar selaku istri Wahyudi. Masing-masing gugatan tersebut memiliki nomor perkara 7/Pid.Pra/2021/PN Mks dan 8/Pid.Pra/2021/PN Mks.
(hmw/nvl)