Makassar -
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tak masalah dengan gugatan praperadilan 2 tersangka teroris Makassar bernama Muslimin (39) dan Wahyudi (35). Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan pihaknya bersama Densus 88 Polri siap menghadapi gugatan praperadilan itu.
"Saya sudah koordinasikan dengan Tim Densus. Kita akan hadapi kemudian tentunya dari Polda Sulsel akan membackup melalui tim hukum yang akan mendampingi penyidik Densus untuk menghadapi itu. Tidak ada masalah," kata Zulpan kepada detikcom, Senin (21/6/202).
Menurut Zulpan, sebenarnya tersangka teroris tidak perlu mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, surat penangkapan, penggeledahan, hingga surat penahanan yang selama ini dipersoalkan oleh pihak keluarga sudah ada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali lagi. Saya kan sudah mengingatkan ke pengacara supaya kalau dipersoalkan masalah surat anak-anak (tersangka) itu secara rasional kita ada buktinya, kalian ke sana di sel itu setiap tersangka itu sudah ada surat penahanan," jelas Zulpan.
Zulpan menambahkan Dirtahti tidak mungkin berani menahan para tersangka teroris jika tidak disertai kelengkapan administrasi.
"Dirtahti juga tidak mau terima kalau tidak masuk administrasi," katanya.
Lihat juga video 'Cerita Satpol PP Palembang Sebut Penusuk Polisi Sempat Ngaku Teroris':
[Gambas:Video 20detik]
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sebelumnya, istri tersangka teroris Wahyudi dan Muslimin mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap penangkapan kedua tersangka tak disertai kelengkapan administrasi.
"Klien kami merasa penangkapan itu tidak sah karena sampai gugatan perkaranya itu didaftarkan mereka tak pernah mendapatkan salinan surat penangkapan, penahanan dan penggeledahan," ungkap kuasa hukum istri dua tersangka, Abdullah Mahir, kepada detikcom, Jumat (11/6).
Kembali ke Kombes Zulpan, dia menyebut bisa jadi kelengkapan administrasi tidak tiba di tangan istri kedua tersangka karena ada perbedaan alamat di KTP.
"Yang dipersoalkan itu saya sudah bilang. Jangan sampai surat itu dikirim ke KTP alamatnya tapi KTP tempatnya tidak ditempati gitu. Itu yang saya khawatirkan," ucap Zulpan.
Oleh sebab itu, Zulpan meminta pihak penggugat berhati-hati. Sebab, bisa jadi administrasi surat penangkapan, penggeledahan, dan penahanan sudah dikirimkan oleh pendidik.
"Saya mengimbau tolong, mereka juga hati-hati. Artinya tolong mereka datang ke Dirtahti lihat betulkah itu ada surat penahanannya? Ada. Coba sekarang itu ada itu. Coba tanya di Dirtahti, bisa dilihat juga," pungkas Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan tersebut diajukan atas nama Andi Zakiah Nurhafizah M selaku istri Muslimin J dan Syamsinar selaku istri Wahyudi. Masing-masing gugatan tersebut memiliki nomor perkara 7/Pid.Pra/2021/PN Mks dan 8/Pid.Pra/2021/PN Mks.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini