2 Tersangka Teroris Makassar Ajukan Praperadilan

2 Tersangka Teroris Makassar Ajukan Praperadilan

Hermawan Mappiwali - detikNews
Jumat, 11 Jun 2021 15:03 WIB
Anggota polisi berjalan dengan anjing pelacak saat mengumpulkan sisa serpihan ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (29/3/2021). Kepolisian masih melakukan olah TKP serta mengumpulkan serpihan sisa ledakan pada hari kedua pascaledakan bom bunuh diri yang terjadi pada Minggu (28/3/2021) di depan gereja tersebut. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.
Foto untuk ilustrasi: Polisi saat melukan olah TKP usai aksi bom bunuh diri teroris di Makassar. (ANTARA/ARNAS PADDA)
Makassar -

Dua tersangka kasus terorisme di Kota Makassar, Wahyudi (35) dan Muslimin J (39), yang kini ditahan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Gugatan praperadilan itu diajukan oleh istri keduanya karena menilai penahanan suami mereka tidak sah.

Dilihat detikcom di situs resmi Pengadilan Negeri Makassar pada Jumat (11/6/2021), gugatan praperadilan tersebut diajukan atas nama Andi Zakiah Nurhafizah M selaku istri dari Muslimin J dan Syamsinar selaku istri Wahyudi. Masing-masing gugatan tersebut memiliki nomor perkara 7/Pid.Pra/2021/PN Mks dan 8/Pid.Pra/2021/PN Mks.

"Sudah saya daftarkan kemarin," ujar kuasa hukum istri dua terduga teroris, Abdullah Mahir, kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdullah mengungkap gugatan tersebut diajukan pada Kamis (10/6). Gugatan itu dilakukan karena istri dari terduga teroris menganggap proses penahanan suami mereka tidak sah.

"Klien kami merasa penangkapan itu tidak sah karena sampai gugatan perkaranya itu didaftarkan mereka tak pernah mendapatkan salinan surat penangkapan, penahanan dan penggeledahan," ungkap Abdullah.

ADVERTISEMENT

Abdullah menegaskan salinan surat penggeledahan, penangkapan, dan penahanan itu wajib diberikan oleh kepolisian.

"Undang-undang mengharuskan, KUHP mengharuskan (salinan surat penahanan-penggeledahan) diberikan kepada pihak keluarga," jelas Abdullah.

Abdullah menambahkan pihak istri terduga teroris tinggal menunggu jadwal sidang perdana atas gugatan tersebut di pengadilan.

"Ini kan baru kemarin kita daftarkan, sekarang kita tunggu saja jadwal sidang gugatan ini keluar," pungkas Abdullah.

Sebelumnya, Densus 88 Polri menetapkan 56 terduga teroris sebagai tersangka dalam kasus ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/4). Polisi mengklaim para tersangka memiliki peran dalam membantu pasangan suami istri L dan YSF selaku bom bunuh diri.

Tonton juga Video: Profil Terduga Teroris Makassar yang Tewas: Eks Napiter-Anggota JAD

[Gambas:Video 20detik]



(hmw/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads