Persidangan PKPU, Pertamina Foundation Buktikan Tak Punya Utang GMP

Persidangan PKPU, Pertamina Foundation Buktikan Tak Punya Utang GMP

Inkana Putri - detikNews
Kamis, 17 Jun 2021 21:20 WIB
Pertamina
Foto: Pertamina
Jakarta -

Persidangan perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 174/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst telah berlangsung, Selasa (15/6). Adapun persidangan tersebut berisi agenda penyerahan Bukti Tertulis (tambahan) dari Termohon (Pertamina Foundation/PF).

Dari hasil persidangan tersebut, sebanyak 16 bukti tertulis milik Pertamina Foundation yang terdiri dari berbagai dokumen otentik tidak dapat dibantah kebenarannya.

"Jumlah seluruh bukti tertulis yang diajukan Termohon sampai saat ini ada 16 bukti yang terdiri dari berbagai dokumen otentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya, termasuk Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan program Gerakan Menabung Pohon (GMP)," jelas Legal Officer Pertamina Foundation, Syahrul Hakim dalam keterangan tertulis, Kamis (17/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Jaksa Pengacara Negara juga menyatakan Pertamina Foundation tidak berkewajiban untuk melakukan pembayaran. Pasalnya, para relawan GMP, termasuk para pemohon PKPU harus bertanggung jawab penuh atas tindakannya.

Syahrul menyampaikan Pendapat Hukum juga menyatakan bahwa relawan GMP perlu membebaskan pihaknya dari segala tuntutan, klaim, ganti rugi atau penggantian biaya dari pihak manapun terkait pelaksanaan program GMP. Sebaliknya, Pertamina Foundation berhak mengajukan tuntutan pidana maupun perdata terhadap para pihak yang telah menerima uang dari program GMP.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan PF tersebut, maka permohonan PKPU seharusnya ditolak karena PF tidak pernah berhutang kepada para pemohon dan ternyata pelaksanaan program GMP telah merugikan keuangan negara sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung," pungkas Syahrul

Sebagai informasi, Putusan Mahkamah Agung No. 1132 K/Pid.Sus/2018 tanggal 7 Agustus 2018 menyatakan adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan program GMP. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan terdapat perbuatan melawan hukum berupa laporan fiktif karena di beberapa wilayah tidak ada penanaman pohon.

Meskipun demikian, jika ada penanaman pohon tetapi jumlahnya di-mark up, pohon milik masyarakat yang sudah ditanam jauh sebelum program diklaim sebagai hasil program, data-data yang pada aplikasi tweetgreen tidak akurat. Adapun pihak-pihak yang diperkaya dari tindak pidana korupsi tersebut dalam pertimbangan putusan pengadilan yakni, Relawan Program GMP yang meliputi para pemohon PKPU.

Terkait hal ini, Pertamina Foundation telah membuktikan bahwa sisa anggaran program GMP telah dirampas serta dikembalikan ke negara sesuai perintah pengadilan yang telah dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Agung. Dengan demikian, Pertamina Foundation tidak lagi berkewajiban terkait program GMP ke pihak manapun. Persidangan pun dilanjutkan pada Kamis, 17 Juni 2021 dengan agenda mendengarkan Pendapat Ahli yang diajukan pihak Termohon (PF).

(mul/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads