Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis sikap masyarakat terkait amendemen UUD 1945. Salah satunya pemilihan presiden secara langsung atau tidak langsung.
Hasilnya mayoritas masyarakat menolak pemilihan presiden dilakukan secara tidak langsung atau oleh MPR.
Survei ini dilakukan pada 21-28 Mei 2021 dengan metode wawancara langsung atau tatap muka. Total responden sebanyak 1.072 orang yang dipilih secara acak dengan rate usia 17 tahun atau lebih. Margin of error rata-rata dari survei tersebut sebesar kurang-lebih 3,05% dengan tingkat kepercayaan sebesar 96%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur SMRC Ade Armando mengatakan adanya wacana pemilihan presiden dilakukan oleh MPR. Narasi itu kemudian ditanyakan kepada responden terkait dengan pertanyaan seberapa setuju masyarakat agar presiden dipilih tidak secara langsung.
"Sekarang ini presiden dipilih langsung oleh rakyat, karena ada narasi tidakkah sebaiknya presiden dipilih oleh MPR dan bukan oleh rakyat. Ketika ditanya kepada masyarakat seberapa setuju pendapat ibu bapak agar presiden tidak dipilih secara langsung," kata Ade, Sabtu (20/6/2021).
Hasilnya tegas masyarakat menolak presiden dipilih oleh MPR, yakni ada 84,3 persen masyarakat yang menolak narasi itu.
"Ternyata yang menyatakan tidak setuju dan sangat tidak setuju mencapai 84,3 persen. Jadi saya rasa ini angka yang kuat untuk menunjukkan bahwa mayoritas mutlak masyarakat Indonesia mengatakan tidak usah diubah jangan dipilih oleh MPR, presiden dipilih langsung oleh rakyat," ujarnya.
Selain itu, SMRC menanyakan sikap masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden. Mengingat akhir-akhir ini muncul wacana mengamendemen UUD 1945 untuk mengubah perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.
Ketika dilakukan survei, Ade menyebut sebanyak 74 persen responden menyatakan UUD 1945 tidak perlu diubah lagi, alias masa jabatan presiden 2 periode dipertahankan. Sebanyak 13 persen menjawab perlu diubah.
"74 persen mengatakan harus dipertahankan artinya ya sudah itu saja, dan hanya memang dua kali aja dan masing-masing selama 5 tahun, harus dipertahankan, yang menyatakan diubah 13 persen dan tidak tahu 13 persen," kata Ade.
(eva/imk)