Survei ini dilakukan pada 21-28 Mei 2021. Survei dilakukan dengan wawancara langsung atau tatap muka. Total responden sebanyak 1.072 orang dengan usia 17 tahun atau lebih. Margin of error rata-rata dari survei tersebut sebesar kurang lebih 3,05% dengan tingkat kepercayaan sebesar 96%.
Direktur Komunikasi SMRC, Ade Amando, mengatakan survei ini dilakukan untuk mengetahui aspirasi dari masyarakat. Mengingat akhir-akhir ini muncul wacana mengamendemen UUD 1945 untuk mengubah perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.
Ketika dilakukan survei, Ade menyebut sebanyak 74 persen responden menyatakan UUD 1945 tidak perlu diubah lagi, alias masa jabatan presiden 2 periode dipertahankan. Sebanyak 13 persen menjawab perlu diubah.
"Tujuh puluh empat persen mengatakan harus dipertahankan artinya ya udah itu saja, dan hanya memang dua kali aja dan masing-masing selama 5 tahun, harus dipertahankan, yang menyatakan diubah 13 persen dan tidak tahu 13 persen," kata Ade, Sabtu (20/6/2021).
Lebih lanjut, Ade menjelaskan ada berbagai macam jawaban dari dari 13 persen responden yang menyatakan UUD 1945 perlu diubah. Terbanyak menginginkan periode presiden boleh lebih dari 3 periode.
"Tiga belas persen itu ditanya harus diubah, kalau diubah menurut anda sebaiknya jabatan presiden seperti apa dan berapa lama, dan jawabannya macam-macam ada 1 selama 10 tahun, paling besar boleh lebih tiga kali masing-masing selama 5 tahun," ujarnya.
Tonton Video: Wacana Presiden 3 Periode Ditentang Sejumlah Pihak
(eva/imk)











































