Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah-langkah teknis operasional untuk menjamin efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Salah satunya, yakni penerbitan SK Menteri tentang Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian Implementasi UUCK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Adapun satuan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KLHK selaku ketua dan dibantu tim ahli, serta membawahi 10 Kelompok Kerja (Pokja).
"Jadi, perlu saya tegaskan kembali di sini, maksud baik penerbitan UU Cipta Kerja ini dalam rangka mendorong perluasan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi masyarakat," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti menjelaskan UUCK, khususnya yang berkaitan dengan LHK, akan disosialisasikan secara berkala, diikuti oleh seluruh pejabat eselon KLHK sampai staf di seluruh Indonesia. UUCK untuk substansi LHK, bersentuhan dengan tiga UU, yaitu UU 32 tahun 2009, UU 41 Tahun 1999, dan UU 18 Tahun 2013.
"Tidak boleh bosan, tidak boleh jenuh, karena banyak terobosan baru bidang LHK dalam UUCK dan peraturan turunannya yang sangat berpihak untuk rakyat, sehingga harus diketahui segera oleh rakyat," lanjut Siti.
Sementara itu, seluruh jajaran KLHK diminta harus kokoh dengan UUCK serta peraturan turunannya. Menurut Siti, banyak terjadi misinformasi di ruang publik terkait perubahan yang ada melalui UUCK.
"Kita harus bisa merespon dan memberi jawaban bila ada pertanyaan-pertanyaan terkait UUCK sehingga tidak terjadi kesalahan informasi di tingkat tapak. Oleh karena itu, KLHK akan membuka call center khusus berkaitan dengan UUCK dan peraturan turunannya yang bisa diakses siapa saja," terangnya.
Adapun 10 Pokja tersebut, antara lain Pokja I Sosialisasi; Pokja II Inventory dan Analisis Konsekuensi Implementasi Regulasi; Pokja III Standardisasi dan Penerapan Standard; Pokja IV Asistensi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Risk Based Approach; Pokja V Konsolidasi Data dan Penyelesaian Keterlanjuran; Pokja VI Pengembangan dan Integrasi Sistem Tata Kelola; Pokja VII Penataan Kawasan dan Tata Kelola Hutan; Pokja VIII Finalisasi Perhutanan Sosial; Pokja IX Pengembangan Kelembagaan dan Asistensi Daerah; dan Pokja X Transisi Regulasi dan Pengendalian Konsekuensi/Ekses.
"Kerja sosialisasi UUCK ini bukan untuk siapa-siapa. Karena kalau untuk siapa-siapa, itu bisa datang dan pergi. Tapi kalau kita kerjakan bersama dengan niat baik untuk bangsa, maka kerja besar dan penting ini akan abadi untuk kemajuan Indonesia tercinta," pungkasnya.
Sebagai informasi, tiga Peraturan Pemerintah yang disosialisasikan, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; dan PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Sedangkan peraturan Menteri LHK, meliputi Permen LHK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor LHK; Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, dan SPPL; Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan; Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Lebih lanjut, Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan; Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi; dan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Selain itu, kegiatan sosialisasi akan menyasar target audiens eksternal, di antaranya kementerian/lembaga, dinas yang membidangi lingkungan hidup provinsi, dinas yang membidangi kehutanan provinsi, dinas yang membidangi lingkungan hidup kabupaten/kota, akademisi/universitas, LSM/aktivis/komunitas, sektor swasta/asosiasi, media massa, dan masyarakat umum.
(akn/ega)