Lima mantan pengurus kampus STKIP Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimum Polda NTB. Mereka diduga melakukan penggelapan uang kas yayasan hingga Rp 19 miliar lebih.
"Berdasarkan laporan hasil audit independen, ditemukan dana milik STKIP Bima yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 19.335.235.238 atau Rp 19 miliar, 300 lebih juta," ungkap Dirkrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata kepada detikcom, Jumat (18/6/2021).
Hari menyebutkan kelima tersangka tersebut adalah Ketua STKIP Bima periode 2016-2020 H Amran Amir serta Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala Bagian Keuangan periode 2019-2020, HM Sopyan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Ketua Yayasan IKIP Bima periode 2019-2020 Muhamad Fakhri. Staf Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala Bagian administrasi Umum periode 2019-2020 Arif Ardianysah dan Azhar selaku Wakil Ketua I bidang akademik periode 2016-2019.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (17/6) kemarin berdasarkan rekomendasi gelar perkara pada 3 Juni 2021. Dilaporkan pada 20 November 2020 lalu," ujarnya.
Kelima orang tersangka saat ini tidak lagi menjadi pengurus yayasan maupun kampus. Mereka diberhentikan setelah pengurus lain mengetahui perbuatan mereka sejak tahun 2016.
"Mereka ini pengurus lama, karena ada indikasi penggelapan dalam jabatan akhirnya mereka diberhentikan," jelasnya.
Hari mengungkapkan, dalam melakukan aksinya ini, para tersangka menarik uang yayasan dari tiga buku rekening yang berbeda. Hingga ditetapkan sebagai tersangka, telah 42 kali mereka menarik uang tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi.
"Ditarik 42 kali dari tiga rekening. Otaknya ini adalah Arief selalu bendahara," tuturnya.
Hari juga mengaku akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini. Sementara kelima tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polda NTB selama 20 hari kedepan.
Untuk diketahui, kampus STKIP Bima merupakan salah satu kampus yang terkemuka di Bima. Kampus yang beralamat di Jalan Piere Tandean, Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima itu merupakan milik Mantan Ketua MK RI Hamdan Zulfa atau yang kini menjadi pembina yayasan.
(mae/mae)