Alasan Bima Arya Ingin Sengkarut GKI Yasmin Selesai di Era Kepemimpinannya

Alasan Bima Arya Ingin Sengkarut GKI Yasmin Selesai di Era Kepemimpinannya

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Rabu, 16 Jun 2021 18:34 WIB
Bima Arya
Bima Arya (Foto: dok. Pemkot Bogor)
Jakarta -

Wali Kota Bogor Bima Arya ngotot ingin menyelesaikan sengkarut Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Bima Arya mengaku tidak ingin 'mewariskan' sengkarut GKI Yasmin yang sudah berlangsung selama 15 tahun kepada penerusnya.

"Jadi, kalau mau nyaman, ya kita biarin saja (kasusnya), biar pengganti nanti yang bisa menyelesaikan. Tapi saya nggak mau menyerahkan ke pengganti saya. Dan masalah ini harus selesai di zaman saya dengan segala risikonya," ujar Bima kepada wartawan di Rumah Pergerakan Griya Gus Dur, Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2021).

"Bahwa tidak semua sepakat itu risiko dalam setiap kebijakan publik. Dan itu harus kita hadapi bersama-sama dan terus membangun komunikasi dengan semua, baik yang setuju maupun tidak setuju," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Bima Arya menepis tudingan yang mengatakan dirinya menyelesaikan sengkarut GKI Yasmin demi prestasi. Bima menegaskan penyelesaian masalah di wilayahnya merupakan kewajibannya sebagai Wali Kota Bogor.

"Terus soal prestasi, saya kira jangan terlalu ditarik ke arah itulah. Bagi saya murni, ini adalah kewajiban negara, kewajiban saya sebagai wali kota untuk memenuhi hak warga. Dan ini bagian dari janji kampanye saya, harus tuntas. Sama seperti janji saya terhadap angkot, seperti janji saya terhadap kemacetan, itu juga janji yang harus dipenuhi," jelas Bima.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, founder Wahid Foundation, Yenny Wahid, menyebut bisa saja seorang kepala daerah membiarkan kasus GKI Yasmin itu. Namun, kata Yenny, Bima Arya bukan orang yang seperti itu. Dia memandang Bima Arya sebagai sosok yang gigih.

"Lebih mudah buat orang seperti Pak Bima Arya, lebih mudah sebagai seorang kepala daerah untuk membiarkan masalah ini berlarut-larut saja. Ya sudah, biarin sajalah sampai menyelesaikan masa jabatan tidak mengambil langkah apa pun. Itu jauh lebih mudah," kata Yenny.

"Yang saya apresiasi di sini adalah kegigihan Pak Bima Arya dalam coba merangkul semua pihak yang terlibat dalam pertikaian ini, mendengarkan semua pihak, mendengarkan semua aktor, semua stakeholder, semua didengar suaranya. Dan kemudian sampai di titik ini di mana warga diberikan untuk beribadah. Saya rasa itu harus kita apresiasi itu proses politik panjang seperti itu," imbuhnya.


Penolakan Relokasi GKI Yasmin

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor telah menghibahkan lahan baru untuk pembangunan rumah ibadah GKI Yasmin di Cilendek Barat sebagai solusi sengkarut 15 tahun. Kini muncul pihak yang memprotes solusi itu.

Simak di halaman berikutnya

Pihak yang menyatakan sebagai pengurus GKI Yasmin bidang pengembangan jaringan lintas iman dan media, Bona Sigalingging, mengatakan mestinya Bima Arya hanya melaksanakan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan rekomendasi Ombudsman RI tanggal 8 Juli 2011. Oleh karena itu, dia meminta agar Bima Arya mematuhi putusan MA tersebut, dan bukan melakukan relokasi.

"Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap itu tidak dapat diubah atau dibatalkan oleh Wali Kota Bogor dengan akta hibah tanah yang kemarin ditanda tangan," kata Bona dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (15/6).

Bona mengatakan, berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, akta perjanjian hibah tanah tersebut bertentangan dengan hukum (putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap), sehingga akta perjanjian hibah tersebut haruslah dinyatakan tidak sah. Pihaknya berkukuh dalam putusan MA itu mengatakan Gereja Yasmin itu berada di Jl KH Abdullah bin Nuh Kavling 31, Taman Yasmin, Bogor.

Lebih lanjut Bona menyebut Bima Arya sudah tidak lagi berhak memberi hibah tanah dalam rangka penyelesaian sengketa pendirian gedung Gereja GKI Yasmin, karena sudah memasuki ranah pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Pihak Bona berpendapat berdasarkan Pasal 227 KUHPidana perbuatan Bima Arya tergolong tindak pidana.

"Perbuatan Wali Kota Bogor yang memberikan akta hibah tanah tersebut tergolong sebagai perbuatan pidana, karena pengadilan sudah mencabut hak Wali Kota dan sudah masuk pada tahap ketiga dalam Pasal 21 ayat (3) PBM No.9/8 Tahun 2006," ujarnya.

Bima Arya kemudian menanggapi pihak-pihak yang menolak relokasi GKI Yasmin di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dia menyebut sering berkomunikasi dengan orang-orang yang menolak relokasi tersebut.

"Sejak 2014 saya sudah cukup intens dialog dengan Bona (pengurus dan jemaah GKI Yasmin) dan Pak Jayadi (Damanik). Sampai kemarin pun masih WA dengan Bona, jadi komunikasi nggak masalah," ujar Bima Arya kepada wartawan.

Bima mengatakan wajar saja apabila Bona dan Jayadi selaku pengurus GKI Yasmin punya pandangan berbeda. Dia menyebut sampai saat ini seluruh pihak masih mencari kesamaan supaya pemenuhan hak terpenuhi.

"Kalau sekarang Bona dan Pak Jayadi punya pandangan berbeda, ya wajar saja karena sudah panjang punya harapan berbeda. Nah, karena itu, saya sampaikan sebisa mungkin kita terus mencari kesamaan agar prinsip pemenuhan hak itu terjadi," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads