Polisi telah menerima laporan dari mantan juru bicara (Jubir) PSI, Dedek Prayudi atau Uki, terkait dugaan pengancaman Ketua Bappilu Partai Demokrat (PD) Andi Arief. Polisi saat ini masih menyelidiki laporan tersebut.
"Tanggal 15 Juni kemarin ada seseorang inisial DP, pekerjaan wiraswasta melaporkan satu akun Twitter. Yang bersangkutan merasa tidak terima dengan cuitan akun tersebut di media sosial sehingga yang bersangkutan melaporkan akun tersebut yang sementara LP sudah kita terima kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (16/6/2021).
Yusri mengatakan, dalam laporan polisi, Uki hanya melaporkan akun Twitter @andiarief_. Polisi saat ini masih mendalami pemilik akun tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih kita teliti, karena pelapornya adalah akun twitter @andiarief_ Siapa pemilik akun ini masih akan kita dalami kita teliti dulu," sambungnya.
Belum Pastikan Akun Andi Arief
Menurut Yusri, pihaknya belum bisa menyimpulkan bahwa pemilik akun yang dilaporkan Uki adalah Andi Arief. Menurutnya, polisi menyelidiki laporan dengan landasan asas praduga tak bersalah.
"Jadi tidak bisa langsung kita praduga tak bersalah menyebutkan nama seseorang, ini akun di dunia maya. Yang terlapornya adalah akun @Andiarif_, pelapornya adalah Saudara DP, laki-laki wiraswasta tinggal di Jaksel," ujarnya.
Yusri mengatakan laporan itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh Direskrimsum Polda Metro Jaya. Polisi, kata Yusri, akan meneliti terlebih dahulu laporan tersebut apakah layak naik ke penyelidikan atau tidak.
"Karena baru LP-nya kemarin sore nyampe, baru kita terima memang ini menyangkut UU ITE, nanti mengarah kepada Subdit Siber Krimsus Polda Metro Jaya. Tapi belum sampai sana, mudah-mudahan hari ini sampai, biasanya mekanismenya kami meneliti dulu baru ditentukan apakah akan naik penyelidikan atau tidak, sesuai dengan pasal sangkaannya di UU ITE. Karena yang bersangkutan melapor tidak menerima cuitan dari akun tersebut," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Dilaporkan soal Pengancaman
Diberitakan sebelumnya, mantan jubir PSI, Dedek Prayudi, melaporkan Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief, ke polisi. Pria yang akrab disapa Uki itu melaporkan Andi Arief terkait dugaan melakukan ancaman.
Laporan Uki teregister dengan nomor LP/B/3083/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Juni 2021. Menurutnya, Andi Arief telah mencederai demokrasi.
Kasus ini bermula dari politikus Partai Demokrat (PD) Cipta Panca Laksana yang mengomentari cuitan Uki soal kondisi keuangan negara. Lalu cuitan Panca dibalas Uki dengan mengunggah foto dan link berita saat Andi Arief digerebek di hotel.
Kemudian Andi Arief pun membuat cuitan pada Minggu (13/6) mengenai street justice dan menjadi bukti Uki sebagai bentuk dugaan pengancaman.