Pakar militer dan analis LAB45 Andi Widjajanto mengatakan setidaknya ada empat terobosan model pembiayaan yang berusaha dilakukan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto atas arahan Presiden Joko Widodo. Terobosan tersebut dilakukan untuk memenuhi alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) Indonesia yang sudah tua dan usang.
"Jika keempat terobosan model pembiayaan tersebut berhasil diterapkan, maka Indonesia akan mengalami beberapa transformasi ekonomi pertahanan," kata Andi, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/6/2021).
Adapun terobosan pertama merupakan kontrak pengadaan jangka panjang 2044 yang dituntaskan antara tahun 2020-2024 untuk memastikan kesinambungan program modernisasi serta memperbesar peluang investasi pertahanan ke Indonesia.
Terobosan kedua, setiap kontrak pengadaan dilengkapi dengan prasyarat investasi pertahanan untuk memastikan adanya transfer teknologi dan aliran kapital ke industri pertahanan Indonesia.
Terobosan ketiga, semua pengadaan sistem persenjatan dilakukan dengan pendekatan daur hidup untuk memastikan adanya kesinambungan pemeliharaan, perawatan, dan peningkatan teknologi senjata selama masa pakai operasional sistem persenjataan. Pendekatan daur hidup ini akan dilakukan dengan mengharuskan produsen senjata untuk membuat fasilitas perawatan dan pemeliharaan senjata di Indonesia bekerja sama dengan industri pertahanan nasional.
Terobosan keempat, sejak awal pembahasan, kontrak pengadaan dijaga dengan mekanisme transparansi dan akuntabilitas oleh tim gabungan dari BPKP, Kejaksaan, dan BPK untuk memastikan penerapan tata pemerintahan yang baik.
Bila itu semua terjadi, Andi mengatakan, maka akan timbul beberapa transformasi ekonomi pertahanan.
"Pertama, transformasi dari sekadar pembelian senjata (weapon acquisition) menjadi pengadaan senjata (weapon procurement)," ujar Andi.
Transformasi ini tersebut hanya bisa terjadi jika Menteri Pertahanan secara ketat mewajibkan semua pembelian senjata menerapkan pendekatan daur hidup lengkap yang nantinya akan memungkinkan industri pertahanan Indonesia mengembangkan sendiri sistem persenjataan mulai dari proses rancang bangun, fabrikasi produksi, pemeliharaan - perawatan, hingga pengakhiran masa pakai.
Kedua, transformasi model pengembangan industri pertahanan menuju rantai produksi global dan kemandirian pertahanan.
"Hal ini akan terjadi jika peluang investasi pertahanan dioptimalkan untuk membangun produksi bersama (joint production) dalam pembangunan sistem senjata tertentu atau bahkan mendirikan industri patungan (joint collaboration) antara produsen global dengan industri nasional," ujar dia.
Ketiga, transformasi menuju terwujudnya zona integritas anti korupsi dalam proses pengadaan senjata.
"Zona ini cenderung akan tercipta saat proses pengadaan senjata dilakukan dengan menerapkan transparansi dan akuntabilitas berlapis dimulai dari pengawasan internal di Indonesia hingga penerapan kode etik (code of conduct) zona integritas pengadaan senjata yang berlaku di negara-negara asal produsen senjata."
Andi juga menggarisbawahi bahwa rencana strategis pembelanjaan alutsista pemerintah saat ini berisi dua pokok kebijakan utama.
Pertama, Rencana Induk Postur Pertahanan. Rencana induk ini dibuat untuk memastikan bahwa di tahun 2044 Indonesia akan memiliki gelar sistem persenjataan terpadu yang dapat diproyeksikan untuk menjaga kedaulatan teritorial Indonesia.
Rencana induk ini juga disusun untuk memastikan bahwa Indonesia akan memiliki kesiapan operasional tempur yang tinggi yang dapat segera digelar untuk menghadang pendadakan strategis.
"Rencana induk ini diharapkan dapat disahkan sebagai rujukan tunggal program modernisasi sistem persenjataan hingga tahun 2044," ujarnya
Kedua, Model Pembiayaan Pengadaan Sistem Persenjataan yang berupaya mencari terobosan finansial untuk menjalankan arahan Presiden Jokowi untuk mengubah belanja pertahanan menjadi investasi pertahanan.
"Pada dasarnya model pembiayaan yang dirancang bersifat konservatif dengan hanya mengalokasikan 0,8% PDB untuk belanja pertahanan hingga tahun 2044," pungkas Andi.
(ega/ega)