Terungkap Kode 'Satu Ember' di Percakapan Stafsus-Sespri Edhy Prabowo

Terungkap Kode 'Satu Ember' di Percakapan Stafsus-Sespri Edhy Prabowo

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 15 Jun 2021 23:07 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Hari ini, untuk pertama kali Edhy Prabowo hadir langsung di ruang sidang terkait kasus ekspor benur.
Edhy Prabowo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK mengungkap percakapan WhatsApp antara Stafsus bernama Safri serta sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin. Dalam percakapan itu, terungkap ada kode 'satu ember'. Apa maksudnya?

Jaksa KPK mengatakan percakapan itu terjadi pada 18 November 2020. Percakapan itu diungkap jaksa saat sidang lanjutan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021).

Berikut isi percakapan WA yang dibaca jaksa KPK:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amiril: Abang
Safri: Iya mir
Amiril: Sudah 1 ember yang dipegang belio

Jaksa lantas langsung mengonfirmasi sosok 'belio' yang dimaksud Amiril. Safri mengatakan itu adalah Edhy Prabowo.

ADVERTISEMENT

"Saya nggak tahu saat itu, tapi saat dikonfirmasi ke Amiril, itu untuk keperluan Pak menteri ke Amerika," kata Safri.

"Satu ember itu apa?" tanya jaksa.

"Rp 1 miliar maksudnya," timpal Safri.

Tidak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan chat terkait protes Amiril berkaitan salah satu eksportir yang tidak memakai PT ACK sebagai kargo ekspor benur. Dalam chat itu, Safri mengatakan akan melaporkan hal itu ke Edhy Prabowo.

Berikut bunyi percakapannya:

Amiril: Abang, antisipasi, Graha Food pakai kargo NJP karantina meng-acc SKWP di--okein oleh Pak Carlie, hebat NJP bisa labrak aturan KKP dan nggak hargain abang dan lain-lain. Karena logistik BBL selama ini adalah ACK pengiriman selain ACK ilegal. Hari ini ada kiriman 1 PT gunakan kargo lain, sudah di luar kebijakan abang. Izin bapak harusnya PSDKP bisa sidak, ini seperti dibiarkan gitu saja nggak ada yang cegah, aku WA ke Ipung dan Pak Darma

Safri: Enggak benar itu karantina dan DJPT, bahaya kalau diloloskan ntar aku lapor ke bapak.

"Bapak itu siapa?" tanya jaksa lagi.

"Maksudnya pak menteri. Tapi saya nggak lapor (ke Edhy) karena saya hanya bicara sama Andreau (stafsus Edhy, Andreau Misanta Pribadi) aja," ucap Safri.

Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Edhy Prabowo. Edhy didakwa menerima suap dengan total senilai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur. Penerimaan suap ini disebut jaksa dilakukan Edhy bersama stafsus, sekretaris pribadi, dan seorang swasta dari PT ACK.

Safri juga terdakwa dalam kasus ini. Kali ini, dia diperiksa sebagai saksi untuk Edhy Prabowo sekaligus diperiksa sebagai terdakwa.

(zap/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads