Staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, mengungkapkan banyak perusahaan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin ekspor benih lobster (benur) ke Kementerian Kelautan Perikanan (KKP). Mereka mengajukan permohonan ekspor sebelum peraturan menteri (permen) terbit, kok bisa?
Hal itu disampaikan Andreau saat bersaksi untuk mantan Menteri KKP Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021). Andreau mengungkapkan sebelum Peraturan Menteri 12/2020 terkait izin ekspor benur terbit, sejumlah perusahaan sudah antre untuk mendapatkan izin ekspor.
"Permen tahun 12/2020 kan terbit 4 Mei, apa sebelum Permen terbut sudah ada perusahaan yang mengajukan ekspor BBL?" tanya jaksa KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seingat saya ada, dalam bentuk surat resmi KKP," jawab Andreau.
Andreau mengatakan para perusahaan sudah mengajukan izin sejak April 2020, padahal peraturan menteri terkait ekspor benur terbit sebulan setelahnya, yakni Mei 2020. Perusahaan yang mengajukan saat itu ada 5.
"Seingat saya April sudah ada ajukan permohonan. Saya pernah melihat suratnya. Jumlah tepatnya nggak tahu, tapi ada 5 perusahaan Graha Food, Aquatik, Samudra Bahari, Royal Samudra, dan Tania," ungkap Andreau.
Namun, Andreau mengaku 5 perusahaan itu tidak ada yang mengajukan langsung ke Edhy Prabowo. Kelima perusahaan itu mengajukannya ke tata usaha menteri.
Menurut Andreau, kelima perusahaan itu mengajukan permohonan duluan mereka sudah mengetahui rencana izin ekspor benur lebih dahulu melalui diskusi. Saat itu kelima perusahaan ada yang sudah menyerahkan dokumen lengkap dan ada yang belum.
"Kalau menurut saya, perusahaan ini ikut konsultasi publik, dan sudah tahu ada rencana Menteri Edhy Prabowo akan lakukan ekspor. (5 perusahaan) menyerahkan dokumen iya, tapi persentase setelah Permen keluar. Seingat saya tidak ada yang persentase sebelum Permen keluar, saya pastikan sebelum Permen tidak ada yang persentase," ucap Andreau.
Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Edhy Prabowo. Edhy didakwa menerima suap dengan total nilai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.
Penerimaan suap ini disebut jaksa dilakukan Edhy bersama stafsus, sekretaris pribadi, dan seorang swasta dari PT ACK. Andreau Misanta juga terdakwa dalam kasus ini. Kali ini, dia diperiksa sebagai saksi untuk Edhy.
(zap/eva)