Jaksa Bacakan BAP Pedangdut Saksi Kasus Edhy Prabowo: Terima Rp 66 Juta

Jaksa Bacakan BAP Pedangdut Saksi Kasus Edhy Prabowo: Terima Rp 66 Juta

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Rabu, 09 Jun 2021 22:53 WIB
Pedangdut Betty Elista
Foto: Betty Elista saat memenuhi panggilan KPK (Farih Maulana Sidik/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK membacakan BAP pedangdut Betty Elista yang sebelumnya tak hadir dalam sidang mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Dalam BAP-nya Betty menerima uang total sekitar Rp 66 juta dari Edhy selama kurun 2020.

Dalam BAP yang dibacakan jaksa KPK, Betty mengaku kenal Edhy Prabowo saat kunjungan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan ke Palembang, Sumatera Selatan. Pertemuan itu terjadi pada tahun 2019.

"Bahwa saksi kenal dengan Edhy Prabowo, bahwa saya (Betty) kenal dengan yang bersangkutan pada tahun 2019 saat kunjungan kerja KKP ke Palembang," ujar jaksa KPK saat membacakan BAP Betty dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa KPK menjelaskan ada perubahan keterangan BAP nomor 6 saksi Betty menjadi BAP nomor 14. Di sana disebutkan Betty pernah menerima uang dari Edhy melalui transfer total sekitar Rp 66 juta selama kurun waktu 2020.

"Ada perubahan di BAP nomor 6 menjadi BAP nomor 14, yaitu saya (Betty) pernah menerima uang dari Edhy Prabowo melalui transfer ke rekening sekitar Rp 66 juta selama kurun waktu 2020," ujar jaksa.

ADVERTISEMENT

Betty dalam BAP-nya merinci beberapa penerimaan yang ia terima. Pada 28 Januari 2020, Betty mengaku menerima Rp 5 juta dari Edhy. Duit itu diterima sebagai saweran atau tip Betty karena telah mengisi acara kunjungan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Palembang.

"Tanggal 28 Januari 2020, saya ditransfer uang ke rekening saya sebesar Rp 5 juta oleh Edhy Prabowo karena sebelumnya yang bersangkutan meminta saya untuk nomor rekening dengan tujuan memberikan saweran tip kepada saya karena saya telah menyanyi di acara tersebut," ungkapnya.

Pada 12 Februari 2020, Betty Elista kembali menerima transfer uang dari EdhyPrabowo sebesar Rp 10 juta atas nama Amiril Mukminin. Saat itu, Betty diminta datang ke Jakarta menemui Edhy.

"Saya ditransfer uang ke rekening saya oleh Edhy Prabowo sebesar Rp 10 juta. Seingat saya rekening yang digunakan atas nama Amiril Mukminin. Uang tersebut dikirim karena Edhy menginginkan saya datang ke Jakarta untuk menemuinya," katanya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Sebelumnya, penyanyi dangdut Betty Elista tidak hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap ekspor benih bening lobster atau benur dengan terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dkk. Jaksa KPK menjelaskan Betty absen tanpa keterangan.

"Kita sudah panggil tapi yang bersangkutan nggak datang, alasannya sampai sekarang kita nggak tahu kenapa karena nggak ada konfirmasi dari yang bersangkutan," kata jaksa KPK Zainal Abidin seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).

Betty Elista sendiri telah dua kali dipanggil KPK terkait kasus dugaan suap ekspor yang menjerat Edhy Prabowo (EP), pada 17 dan 18 Maret 2021. Betty Elista diperiksa menjadi saksi untuk tersangka Edhy Prabowo.

Pada pemeriksaan pertama, KPK mengatakan penyidik menelusuri soal aliran uang dari Edhy Prabowo ke Betty Elista. Setelah itu, pada pemeriksaan berikutnya, KPK menyita rekening koran milik Betty.

"Kamis (18/3) Tim Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan pada saksi Betty Elista (penyanyi). Adapun pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan rekening koran bank yang diduga ada aliran sejumlah uang dari tersangka EP melalui tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).

Sementara itu, Edhy Prabowo telah buka suara terkait uang suap ekspor benur yang diduga mengalir ke Betty Elista. Tapi Edhy mengklaim tidak mengenal Betty.

"Betty? (Saya) Nggak kenal," jawab Edhy di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/3).

Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Edhy Prabowo bersama stafsus, Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi, Safri selaku stasfus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Edhy dkk didakwa menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur. Jaksa mengatakan uang suap diterima Edhy dari beberapa tangan anak buahnya.

Halaman 2 dari 2
(run/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads