Tempat hiburan boleh dibuka meski ada pembatasan selama perpanjangan PPKM di Sumatera Utara (Sumut). Wali Kota Medan Bobby Nasution mengingatkan para pemilik kafe dan tempat hiburan yang sudah memiliki catatan pelanggaran di PPKM sebelumnya.
"Saya selalu katakan, saya selalu ingatkan lagi kepada seluruh pelaku usaha, pemilik kafe, pemilik tempat-tempat hiburan. Ini saya ingatkan keras, catatan yang kemarin ini tetap berlaku sampai hari ini, bukan karena yang kemarin PPKM mikro," kata Bobby di Balai Kota Medan, Selasa (15/6/2021).
Bobby mengatakan saat ini merupakan PPKM mikro yang ke-12. Dia menyebut tidak akan menghapus catatan pelanggaran para pemilik tempat hiburan di PPKM periode sebelumnya. Dia mengaku bakal melanjutkan dan ancaman sanksi penutupan tempat usaha tetap berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini PPKM mikro yang ke-12, itu catatan lama hapus, buka catatan baru, bukan. Ini berlanjut jadi yang kemarin sudah dapat peringatan. Kalau sekali lagi masih ketemuan, kita tutup," tegas Bobby.
"Saya tadi juga minta, tadi malam langsung, 'Mana update laporan tempat usaha yang kemarin, yang dapat peringatan atau langgar aturan'. Saya minta datanya hari ini dan ini bukan di-refreshing buat teguran baru, nggak," sambung Bobby.
Bobby menegaskan penutupan tempat hiburan akan dilakukan jika pemiliknya mengabaikan peringatan sampai tiga kali. Bobby pun mengaitkan sikapnya dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau sudah ada yang tiga kali kita peringatkan langsung kita tutup. Kita bukan mempersulit teman-teman buka usaha, kami pemerintah daerah selalu diingatkan oleh Bapak Presiden, katanya gas dan remnya harus sesuai," jelas Bobby.
"Jangan terlalu ngegas di ekonomi meningkat, ekonomi kita sudah mulai baik kemarin disampaikan oleh Ibu Menteri. Tapi kalau ini gasnya terlalu full, COVID-nya naik lagi, menukik tajam lagi ini yang selalu kami diingatkan oleh pemerintah pusat pada pemerintah daerah," imbuh Bobby.
Untuk mengawasi kegiatan operasional tempat hiburan, Bobby bakal meminta satgas hingga ke tingkat kelurahan berperan aktif. Ke depan, Bobby bakal menyalahkan kepala lingkungan serta lurah jika masih ada yang membandel di kawasan masing-masing.
"Fungsi satgas sampai ke tingkat kelurahan. Kemarin kita diingatkan lagi fungsi satgas kelurahan itu ada 4. Salah satunya itu adalah pemantauan. Nanti kalau masih buka, bukan hanya Satpol PP, kepling, lurahnya bisa juga kita salahkan karena mereka punya tanggung jawab di situ. Ini yang kita tekankan," tutur Bobby.
Simak penjelasan Pemprov Sumut terkait perpanjangan PPKM dan izin buka terbatas diskotek serta karaoke di halaman selanjutnya.
Sebelumnya, Pemprov Sumut memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM demi mencegah penyebaran Corona. Tempat hiburan boleh dibuka dengan berbagai pembatasan selama masa perpanjangan PPKM Sumut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar, mengatakan perpanjangan PPKM Sumut sesuai dengan instruksi Gubernur Sumut nomor 188.54/23/INST/2021. PPKM Sumut diperpanjang sejak 15 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021.
"Instruksi tersebut membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Irman di Medan hari ini.
"Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tambahnya.
Selain itu, kata Irman, jam operasional tempat makan dan minum dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung 50 persen selama PPKM Sumut. Tempat hiburan seperti kelab malam juga hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB selama PPKM Sumut.
"Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal, tempat hiburan lainnya, kelab malam, diskotek, pub/live music, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, SPA, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur, dan area permainan ketangkasan sampai dengan pukul 21.00 WIB," ucapnya.
Irman mengatakan masa PPKM Sumut diperpanjang karena lonjakan kasus baru COVID-19. Dia mengatakan pihaknya akan mengevaluasi pelaksanaan PPKM Sumut secara berkala.
"Karena itu, kita meminta kepala daerah agar melakukan monitoring ketat, berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala untuk mengendalikan COVID-19 di daerah. Setelah itu, kita akan evaluasi kembali untuk membuat kebijakan selanjutnya," jelasnya.