Vonis Jaksa Pinangki Disunat, Kejari Jakpus Belum Tentukan Sikap

Vonis Jaksa Pinangki Disunat, Kejari Jakpus Belum Tentukan Sikap

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 15 Jun 2021 15:41 WIB
Pinangki Sirna Malasari kembali mengikuti sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). Sidang menghadirkan 6 orang saksi.
Pinangki Sirna Malasari (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengaku belum menentukan sikap hingga diterimanya salinan putusan itu.

"JPU harus pelajari putusannya terlebih dulu, khususnya pertimbangannya. Setelah itu, baru bisa bersikap," kata Kajari Jakpus Budi Santoso, saat dihubungi, Selasa (15/4/2021).

Lebih lanjut, Riono mengaku belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan Pinangki itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami belum terima salinan putusannya," ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Pinangki terbukti korupsi dan melakukan pidana pencucian uang.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Korupsi' sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU - Subsidiair dan 'Pencucian Uang' sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KEDUA dan 'Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi' sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KETIGA - Subsidiair," demikian putusan PT Jakarta yang dilansir di website-nya, Senin (14/6/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," ucap majelis.

PT Jakarta menilai hukuman 10 tahun penjara ke Pinangki terlalu berat. Apalagi Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga yang baik.

"Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil," ujar majelis.

Sebagaimana diketahui, Pinangki menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, status Djoko buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.

Tonton juga Video: Tok! Pinangki Sirna Malasari Divonis 10 Tahun Bui

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads