Legislator PD Tak Habis Pikir 'Perempuan' Jadi Alasan Vonis Pinangki Disunat

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 15 Jun 2021 08:48 WIB
Didik Mukrianto (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 menjadi 4 tahun penjara. Anggota Komisi III DPR F-Demokrat, Didik Mukrianto, mengaku heran dengan alasan hakim mengurangi hukuman Pinangki.

"Dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, kesamaan kedudukan di depan hukum diatur oleh konstitusi kita. Equality before the law menjadi hak setiap warga negara tanpa harus membeda-bedakan dari sisi mana pun termasuk gender," kata Didik saat dihubungi, Selasa (15/6/2021).

Sebagai informasi, majelis banding yang diketuai Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik menyatakan Pinangki terbukti korupsi dan melakukan pidana pencucian uang. Majelis hakim juga menilai Pinangki telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian putusan PT Jakarta yang dilansir di website-nya.

Majelis juga menjelaskan alasan mengurangi vonis Pinangki. Majelis hakim menilai Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih berusia 4 tahun dan layak diberi kesempatan untuk mengasuh serta memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

"Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil," ujar majelis.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Saat Pinangki Sirna Malasari Divonis 10 Tahun Bui':





(maa/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork