Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) hingga 28 Juni 2021. Perpanjangan PKM itu dilakukan lantaran penularan COVID-19 di Sumut masih terus menaik.
"Perpanjangan PKM itu berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Nomor 188.54/23/INST/2021," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, seperti dilansir Antara, Selasa (15/6/2021).
Irman mengatakan perpanjangan PKM itu mulai berlaku hari ini hingga 2 minggu mendatang. Keputusan itu diambil lantaran hingga 14 Juni kemarin, angka positif COVID-19 masih tinggi berada di atas 6,1 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) di Sumut juga masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3 persen. Sementara itu, Irman menyebut angka keterisian tempat tidur isolasi saat ini berada pada angka 43,6 persen dan ICU COVID-19 sebesar 40,88 persen.
Selain masih memperpanjang PKM, katanya, Gubsu Edy Rahmayadi juga menginstruksikan agar seluruh bupati/wali kota se-Sumut mengoptimalkan posko Satgas COVID-19. Dia juga meminta agar langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu dilakukan untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19.
"Posko Satgas COVID-19 harus dioptimalkan di tingkat kabupaten/kota hingga dusun/lingkungan. Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab," ujar Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan COVID-19 Sumut.
Simak video 'PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni, Ini Aturannya':