Aktivasi akun PPDB Jateng sudah bisa dilakukan mulai hari ini. Penerimaan peserta didik baru (PPDB) ini dibuka untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan SMK negeri di Provinsi Jawa Tengah.
Bagaimana cara aktivasi akun PPDB Jateng? simak ulasannya berikut ini:
Cara Aktivasi Akun PPDB Jateng
Sebelum mendaftarkan diri dalam PPDB Jateng, Calon Peserta Didik (CPD) harus melakukan pengajuan dan aktivasi akun. Ada dua cara untuk melakukan aktivasi akun, yaitu bagi yang belum melakukan input data dan yang sudah melakukan input data.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
A. CPD yang belum input data merupakan lulusan tahun sebelum tahun pelajaran 2020/2021, lulusan luar provinsi Jawa Tengah, lulusan Pendidikan Nonformal (Paket B) dan lulusan tahun pelajaran 2020/2021:
Cara Pengajuan Akun:
1. CPD mengakses website resmi PPDB Jateng di https://ppdb.jatengprov.go.id/.
2. CPD yang belum melakukan input data diminta melengkapi data pada formulir 'info peserta' secara mandiri dan mengunggah dokumen pendukung
3. CPD akan mendapatkan bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan token.
4. CPD menunggu pengajuan akun diverifikasi oleh operator pada satuan pendidikan SMA/SMK Negeri.
Baca juga: Jadwal PPDB Tingkat SMA di Riau Diundur |
Untuk aktivasi akun, berikut langkah-langkahnya:
1. Untuk aktivasi akun, CPD mengakses alamat https://ppdb.jatengprov.go.id/ pada laman "Aktivasi".
2. CPD memasukkan nomor peserta dan token yang telah diperoleh dari proses
3. CPD membuat kata kunci (password). Kata kunci ini yang akan digunakan untuk masuk/login ke situs PPDB Jatengprov.
B. CPD sudah melakukan input data yaitu mereka yang berasal dari sekolah wilayah Provinsi Jawa Tengah, jenjang pendidikan SMP/sederajat dan lulusan tahun pelajaran 2020/2021:
Pengajuan Akun:
1. CPD mengakses website resmi PPDB Jateng di https://ppdb.jatengprov.go.id/.
2. CPD memasukkan kata kunci yarg meliputi NISN, NIK, dan tanggal lahir.
4. Jika data CPD telah sesuai dengan kata kunci, CPD melakukan unggah pakta integritas.
5. Selanjutnya CPD melakukan persetujuan pengajuan akun.
6. CPD mencetak bukti pengajuan akun yang di dalamnya tertera nomor peserta dan token.
Untuk aktivasi akun:
1. CPD mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id/ pada laman "Aktivasi".
2. CPD memasukkan nomor peserta dan token yang telah diperoleh dari proses, dan dalam pengajuan akun CPD melengkapi alamat email (optional).
3. CPD membuat kata kunci (password). Kata kunci akan digunakan ketika masuk ke situs PPDB.
Syarat Dokumen untuk PPDB Jateng
Setelah melakukan aktivasi akun, CPD bisa menyiapkan sejumlah berkas yang perlu diunggah, berikut sejumlah syaratnya:
1. Kartu Keluarga (bagi pendaftar luar provinsi dan lulusan sebelum tahun pelajaran 2020/2021)
2. Surat Keterangan Nilai Rapor (rerata 5 semester untuk 4 mata pelajaran yang ditentukan)
3. Piagam/Sertifikat Kejuaraan yang paling tinggi (bagi yang memiliki)
4. Bukti kepemilikan kartu Program Indonesia Pintar (PIP/KIP) (bagi yang memiliki)
5. Surat keterangan domisili pondok pesantren (bagi yang memiliki)
6. Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali (bagi yang memiliki)
7. Surat Pernyataan Sehat bagi calon peserta didik SMK.
8. Pakta integritas.
Jadwal lengkap PPDB Jateng
Berikut ini jadwal PPDB untuk SMA dan SMK dalam situs PPDB Jatengprov:
21 Mei 2021: penetapan zonasi
21 Mei-16 Juni 2021: publikasi PPDB
14 Juni-19 Juni 2021: verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token
21 Juni-24 Juni 2021 (mulai pukul 07.00-23.59 WIB): pendaftaran dan ditutup 24 Juni 2021 pukul 16.00 WIB
25 Juni-26 Juni 2021: evaluasi, pemeringkatan, dan penyaluran
26 Juni 2021: pengumuman hasil seleksi selambatnya pukul 23.55 WIB
28 Juni-2 Juli 2021: daftar ulang
12 Juli 2021: awal tahun ajaran baru 2021/2022