Menurut informasi, peristiwa perusakan ini terjadi pada Kamis (10/6). Peristiwa berawal saat Mikail membawa kayu ke ruangan Kabag Hukum DPRD Deli Serdang.
Di dalam ruangan, Mikail memukulkan kayu yang dia bawa ke meja. Kaca yang melapisi meja itu pecah akibat dipukul Mikail.
Mikail juga disebut sempat mengancam pegawai yang ada di lokasi. Dia mengancam sambil mengarahkan kayu yang dibawa ke pegawai tersebut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya laporan itu. Dia juga membenarkan anggota DPRD yang dilaporkan itu adalah Mikail TP Purba.
"Iya benar (Mikail TP Purba dilaporkan)," ucap Kombes Yemi saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (12/6/2021).
Kombes Yemi belum menjelaskan secara rinci terkait kasus dugaan perusakan yang membuat Mikail dilaporkan. Yemi mengatakan Mikail dilaporkan pada Jumat (11/6).
"Laporannya kami terima hari Jumat kemarin," jelasnya. (jbr/jbr)