Pemalsuan hasil rapid tes COVID-19 untuk calon penumpang kapal dan pesawat di Pulau Buru, Maluku dibongkar polisi. Tiga orang ditetapkan tersangka, termasuk anggota Satpol PP yang berperan sebagai calo.
Oknum anggota Satpol PP berinisial SS berperan sebagai calo surat keterangan (suket) bebas COVID-19. Dia ditangkap setelah ada laporan bahwa ada praktik pembuatan surat bebas COVID-19 tanpa pemeriksaan kesehatan.
"Kita mendapat laporan dari masyarakat ada praktek pembuatan surat keterangan rapid test yang tidak sesuai prosedur yang dilakukan," kata Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (11/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapat laporan, polisi langsung menuju rumah SS yang berada di Kompleks Dervas, Kecamatan Namlea, Pulau Buru. Di sana petugas menemukan barang bukti berupa surat keterangan bebas COVID-19 palsu.
Di hadapan polisi, SS mengakui berperan sebagai menerima order via handphone dari calon penumpang yang hendak mendapat surat bebas COVID-19. Setelah mendapat pesanan, SS meneruskan identitas calon penumpang ke IS dan SM yang merupakan pegawai apotek.
"Dalam pengungkapan tersebut tim mengamankan satu orang dengan inisial SS sebagai penerima order melalui WhatsApp kemudian meminta KTP untuk diteruskan ke Saudari IS dan SM di mana keduanya pegawai Apotek Marina Farma," katanya.
![]() |
Setelah mendapat identitas calon penumpang, IS dan SM membuatkan surat keterangan bebas COVID-19 tanpa melalui proses tes kesehatan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk membuat surat keterangan bebas COVID-19.
"Tim mengamankan kedua orang tersebut di TKP, tim berhasil mengamankan surat dari apotek kemudian uang tunai Rp 750 ribu kemudian, 2 buah laptop, 2 printer, 4 HP, dan ada di sini 3 KTP serta foto KTP," ucapnya.
Di lokasi juga ditemukan uang Rp 9,6 juta yang masih didalami apakah terkait dengan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, SS mengakui menerima pesanan surat keterangan bebas COVID-19 tiap harinya 50 orang. Biaya per lembar suket mulai Rp 250-300 ribu.
"Untuk dari kapannya (sejak) kita masih dalami ini pemeriksaan awal," tutur AKBP Egia.
Ketiga tersangka pembuatan surat keterangan bebas COVID-19 palsu disangkakan Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
(jbr/jbr)