Polisi mengamankan 6 orang di Kota Ambon yang diduga membuka jasa pembuatan surat keterangan (suket) bebas COVID-19 palsu. Ke-6 orang yang diamankan itu merupakan aparatur sipil negara (ASN) hingga petugas bandara.
"Ada 6 orang (pembuat suket COVID-19 palsu) yang kita amankan, yang mana hari ini masih dilakukan pemeriksaan," ujar Direskrimum Polda Maluku Kombes Sih Harno di Mapolda Maluku, Jumat (28/5/2021).
Penelusuran pertama polisi mengungkapkan suket COVID-19 palsu itu dibuat untuk mempermudah calon penumpang yang hendak berpergian melalui transportasi udara. Dengan suket palsu itu, calon penumpang tidak perlu lagi menjalani tes kesehatan secara fisik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke-6 orang itu ditangkap polisi pada Kamis (27/5) lalu. Mereka laki-laki berinisial R (49), H (34), H (40), R (26), dan M (38), serta seorang perempuan berinisial S (40).
"Modus yang dilakukan oleh mereka ini yang pertama apabila ada masyarakat yang memesan tiket kepada travel, maka kemudian ditawarkan kepada masyarakat tersebut untuk mendapatkan surat keterangan surat rapid test maupun GeNose tanpa melakukan tes," ujar Kombes Harno.
Setelah calon penumpang menerima tawaran itu dari pihak travel dan setuju. Selanjutnya pihak travel akan menghubungi pelaku berinisial H yang merupakan pegawai puskesmas. Nantinya suket itu kemudian dicetak oleh wanita berinisial S.
"Oleh S ini dicetak surat keterangan rapid antigen, setelah dicetak kemudian petugas travel akan mengambil surat ini dan menyerahkannya kepada pemesan tiket," jelasnya.
Dari penangkapan para terduga pelaku, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 14.700.000 serta sejumlah alat rapid test antigen dan GeNose. Ke-6 orang ini terancam penjara 6 tahun.
"Pasal yang kita tersangkakan Pasal 263 ayat 1 KUHP, yaitu membuat surat palsu ancaman hukumannya 6 tahun," paparnya.
Simak juga 'Kapolda Metro Ancam Tindak Pidana Pemalsu Surat Bebas Covid-19':