Pemerintah bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Federasi Serikat Guru Indonesia meminta pemerintah melindungi yang lemah jika sekolah dikenai PPN.
Sekjen FSGI Heru Purnomo awalnya menjelaskan bahwa dengan adanya PPN, sekolah otomatis menjadi komoditas. Artinya, lanjutnya, sekolah harus mencari keuntungan agar bisa membayar pajak.
"Sekolah kena perluasan objek pajak, maka sekolah menjadi komoditas. Karena sekolah harus bayar pajak. Berarti saldonya tidak nol, karena sekolah harus cari keuntungan untuk bayar pajak," kata Heru Purnomo saat dihubungi, Jumat (11/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan bahwa PPN bisa saja diterapkan untuk sekolah swasta bonafide. Sebab, umumnya mereka yang bersekolah di sana datang dari keluarga dengan penghasilan lebih. Namun, dia menilai masyarakat dari kelas ekonomi menengah ke bawah bisa semakin sulit dengan adanya PPN ini.
"Yang sekolah berbayar-bayar itu kan untuk orang yang mempunyai ekonomi lebih kan. Karena menuntut pendidikannya yang baik. Tapi untuk masyarakat yang penghasilannya tidak banyak kemudian disuruh untuk membayar pajak seperti itu, maka makin sulit," ungkapnya.
FSGI meminta pemerintah memberikan perlindungan kepada mereka yang datang dari kelas ekonomi lemah.
"Kami paham negara ini didirikan atas pungutan pajak, tetapi ketika seperti itu harus memberikan perlindungan kepada yang lemah. Ketika yang lemah dikenakan juga terus bagaimana," ujarnya.
PPN Sekolah
Sebelumnya, dalam dalam draf RUU Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima oleh detikcom, Kamis (10/6/2021), rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A. Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Begini bunyi pasalnya:
(Draf RUU)
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. dihapus;
d. dihapus;
e. dihapus;
f. jasa keagamaan, meliputi jasa yang diberikan oleh penceramah agama atau pengkhotbah dan kegiatan pelayanan ibadah keagamaan yang diselenggarakan rumah ibadah;
g. dihapus;
Padahal, dalam UU yang masih berlaku, jasa pendidikan masih bebas PPN.
(UU yang sedang berlaku)
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;
Adapun jasa pendidikan yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan PMK 011 Tahun 2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Seperti PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, dan Bimbel.
Selain jasa pendidikan, jasa tenaga kerja dan jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri bakal dikenai PPN.
Simak Video: Sekolah Bakal Dipungut Pajak, Pengelola PAUD Teriak