d'Legislasi

RUU KUHP: Pemotong Nisan Salib di Makam Dipenjara 1 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 11 Jun 2021 13:57 WIB
Ilustrasi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - RUU KUHP mengancam pemotong nisan salib di makam dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Hal itu diatur dalam Bab Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah.

Sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (11/6/2021), Pasal 268 RUU KUHP berbunyi:

Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau menghancurkan makam atau tanda-tanda yang ada di atas makam dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Kemudian dalam penjelasan disebutkan jenis-jenis perusakan makam. Di antaranya kijing, salib atau tumpukan batu. Ikut masuk definisi kejahatan di atas yaitu asusila di area makam. Berikut bunyi penjelasannya:

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan:
a."menodai makam" misalnya menggunakan makam sebagai tempat melakukan perbuatan asusila, membuang kotoran.
b."makam" adalah liang atau ruang tempat jenazah dengan atau tanpa peti jenazah dikubur, termasuk pula tanah penutupnya dan segala tanda-tanda di atasnya berupa apa saja.
c. "tanda-tanda yang ada di atas makam" misalnya kijing (nisan), salib, atau tumpukan batu yang disusun di atas liang.

Sebelumnya, pengrusakan makam diatur dalam Pasal 179 KUHP. Namun tidak menyebut jelas nisan salib. Berikut bunyi pasal 179 KUHP:

Barangsiapa dengan sengaja menodai kuburan, atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.


(asp/gbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork