Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memenuhi panggilan Ombudsman RI terkait laporan Novel Baswedan dkk terkait tes wawasan kebangsaan (TWK). Nurul Ghufron menyampaikan 3 poin saat menyampaikan keterangannya, apa saja?
"Apa saja yang ditanyakan kepada KPK tentu mulai dari perumusan kebijakan pengalihan status pegawai KPK ke ASN, mulai dari kebijakannya, regulasinya sampai pada pelaksanaannya dan pasca-putusan MK," kata Nurul, dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jl Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021).
Ghufron mengaku menyampaikan 3 hal pokok kepada Ombudsman. Pertama, KPK menekankan punya legal standing atau landasan hukum membuat Perkom KPK Nomor 1/2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, ia mengungkap alih status pegawai KPK awalnya diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU KPK jo Pasal 3, dan peraturan pelaksanaannya tentang durasinya diatur di Pasal 69C UU KPK. Kemudian diatur lagi secara teknis di dalam PP 41/2020. Lalu dari PP 41/2020 tersebut diatur lebih detail secara teknis diatur oleh KPK dengan Perkom No 1/2021.
"Landasannya untuk membuat Perkom, Pasal 6 PP 41/2020. Itu landasan kewenangan KPK untuk mengatur untuk melaksanakan dan kemudian mulai dari kebijakan, regulasi, melaksanakan alih status pegawai KPK ke ASN," ungkap Ghufron.
Baca juga: Ditantang TWK, Ini Jawaban Kejagung |
Kedua, Ghufron juga berbicara tentang prosedur mulai dari pembentukan Peraturan Komisi No 1 tahun 2020, pelaksanaan alih status pegawai KPK yang di dalamnya ada tes wawasan kebangsaan sampai pelaksanaan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.
Ketiga, Ghufron menegaskan semua proses mulai dari pembuatan kebijakan sampai pelaksanaan alih status pegawai dilakukan dengan memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik. Indikatornya adalah transparan, KPK mengklaim semua pegawai KPK dapat membaca draf Perkom tersebut.
"Pada saat pembuatan perkom transparan. Transparansinya dibentuk dalam kegiatan apa? Setiap Perkom di KPK selalu kami upload di KPK di mailing list KPK sehingga semua pihak di KPK mengetahui draf-draf Perkom tersebut," ungkap Ghufron.
Selain itu, Ghufron mengatakan penyusunan Perkom itu KPK juga telah mengundang beberapa pakar, seperti Eko Prasojo, Oce Madril, perwakilan Bulog (pihak yang pernah melaksanakan alih status pegawai dari non ASN menjadi ASN), dan KemenPAN-RB, karena ada pengalaman dari Sekdes menjadi ASN berdasarkan UU Desa.
"Itu yang menunjukkan kami transparan, kami partisipatif dalam penyusunan baik dalam peraturan maupun pelaksanaannya," ujar Ghufron.
Ghufron menghormati proses hukum yang tengah dilakukan di Ombudsman.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa didampingi Biro Hukum KPK memenuhi panggilan Ombudsman RI (ORI). Pemanggilan tersebut bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) para pegawai KPK.
"Hari ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Sekjen KPK Cahya H Harefa dan didampingi oleh Biro Hukum KPK akan memberikan klarifikasi terkait proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN melalui asesmen TWK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).
"Ini adalah respons atas undangan yang dikirimkan ORI pada 4 Juni 2021 agar KPK dapat menghadiri secara langsung permintaan klarifikasi oleh ORI," imbuh Ali.
Simak Video: Komnas HAM Target Rampungkan Polemik TWK Akhir Juni 2021