Jaksa KPK mencecar mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi, terkait peran Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dalam proyek backbone coastal surveillance system (BCSS). Jaksa juga menanyakan arahan Arie Sadewo, yang saat itu menjabat Kabakamla, terkait proyek BCSS.
"Kalau Fahmi bantu kepala biro perencanaan dalam mengusulkan anggaran, kalau pembahasan (proyek) setahu saya beliau nggak pernah ikut," ujar Eko saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/6/2021).
Jaksa kemudian mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Eko di mana Eko menyebut Ali yang mengepalai proyek BCSS. Eko membenarkan BAP itu, tapi dia mengaku tidak tahu peran Ali selama proses proyek ini berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya karena Ali sering ikut rapat. Dan Ali waktu itu dikenalkan sebagai stafsus membidangi anggaran," kata Eko.
Lebih lanjut, jaksa juga mengonfirmasi tentang adanya arahan Arie Sadewo, yang saat itu menjabat Kepala Bakamla, terkait persetujuan mengambil komitmen fee dalam proyek BCSS. Eko kemudian menceritakan tentang pertemuannya dengan Direktur Utama (Dirut) PT CMIT Rahardjo Pratjihno.
"Untuk backbone apakah ada arahan Arie Sadewo adanya komitmen sekian persen?" tanya jaksa KPK Takdir Suhan.
"Saya waktu itu diminta (Arie Sadewo) ketemu Pak Rahardjo. Ketika saya ketemu Pak Rahardjo, beliau bilang ada komitmen dengan yang lain, waktu itu Rahardjo sudah jadi pemenang proyek BCSS," kata Eko.
Eko menyebut saat itu pertemuan dengan Rahardjo membahas komitmen 15 persen. Dia juga mengaku sudah menyampaikan itu ke Arie Sadewo.
"Seingat saya 15 persen tapi lupa. Yang pasti saya ingat, (Rahardjo bilang) 'saya ada komitmen dengan yang lain'," ucap Eko.
"Komitmen proyek 15 persen apa yang saksi pahami? Uang apa gimana," tanya jaksa Takdir.
"Konteksnya pasti uang," jawab Eko.
"Apakah setelah amanat Kabakamla itu, hasil komunikasi saksi dengan Rahardjo disampaikan lagi ke Kabakamla?" tanya jaksa dan dijawab 'iya' oleh Eko.
Dalam sidang ini mantan Ketua Unit Layanan dan Pengadaan (ULP) Bakamla RI, Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf selaku anggota Tim ULP Bakamla proyek BCSS yang duduk sebagai terdakwa. Juli Amar didakwa bersama Leni Marlena merugikan keuangan negara sebesar Rp 63 miliar dalam proyek pengadaan backbone coastal surveillance system (BCSS) pada Bakamla.
Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.