Saksi Ungkap Peran Ali Fahmi di Proyek BCSS: Penghubung Bakamla-Komisi I DPR

Saksi Ungkap Peran Ali Fahmi di Proyek BCSS: Penghubung Bakamla-Komisi I DPR

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 29 Apr 2021 16:26 WIB
Fahmi Darmawansyah mengaku pernah ditagih fee atau komisi oleh Ali Fahmi dan Fahmi Habsyi terkait proyek satellite monitoring Bakamla.
Sidang suap Bakamla (detikcom)
Jakarta -

Kasi Monitoring Kebijakan Kamla pada Direktorat Kebijakan dan Strategi Bakamla, Feri Haryanto, mengungkapkan peran Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dalam proyek backbone coastal surveillance system (BCSS). Feri menyebut Fahmi sebagai orang yang menghubungkan DPR dengan Bakamla.

Awalnya, jaksa KPK Takdir Suhan mengonfirmasi apakah Feri mengenal Fahmi. Feri mengaku dia mengenal Fahmi, yang merupakan staf ahli Kepala Bakamla saat itu, Arie Sadewo.

"Dia pernah masuk ke ruangan, dan saya tanya yang bersangkutan siapa. Dia mengaku tim ahli Kabakamla ingin temui Arief Meidyanto (Kepala Kantor Pengelolaan Informasi Marabahaya Laut)," ujar Feri saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Feri. Dalam BAP itu Feri mengaku Fahmi memiliki peran di proyek pengadaan BCSS, yakni menghubungkan DPR dengan Bakamla.

"BAP: saya kenal Fahmi sebagai staf ahli khusus Kabakamla Tahun 2016. Saya sering lihat Fahmi datang ke Kantor Pengelolaan Informasi, KPI, dan ketemu berbincang Arief Meidyanto. Saya mengetahui Fahmi orang yang sambungkan Bakamla dengan pihak DPR," ungkap jaksa saat membacakan BAP Feri.

ADVERTISEMENT

Feri membenarkan BAP itu. Feri mengaku pernah diberi tahu Fahmi kalau Fahmi ini yang mengurus proyek ini di DPR.

"Dia bilang dia akan sambungkan proyek ini dengan komisi di DPR. Bakamla berhubungan dengan Komisi I DPR," kata Feri.

Diketahui, nama Fahmi Habsyi ini memang beberapa kali disebut dalam perkara pengadaan di Bakamla. Dalam pusaran kasus suap proyek Bakamla ini Fahmi disebut berperan penting.

Nama Fahmi ini juga muncul dalam dakwaan mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi. Fayakhun sendiri sudah divonis penjara 8 tahun terkait proyek Bakamla pengadaan satelit monitoring dan drone.

Sedangkan dalam dakwaan terdakwa anggota Tim Unit Layanan dan Pengadaan (ULP) Bakamla, Juli Amar Ma'ruf, Fahmi Habsyi disebut yang membantu Direktur PT CMI Teknologi Rahardjo Pratijhno menangani proyek BCSS Bakamla. Proyek ini kemudian disebut jaksa membuat negara merugi Rp 63 miliar.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Jaksa Cecar Saksi soal Modifikasi e-Mail

Dalam sidang ini, jaksa KPK Takdir juga mencecar Feri terkait dengan perjanjian Feri dengan penyidik KPK. Dalam BAP, Feri berjanji tidak akan melakukan modifikasi data. Apa maksudnya?

"Di BAP saksi komunikasi e-mail terkait dengan backbone email Anda merupakan barang bukti untuk kasus ini. Pertanyaan penyidik, 'apakah saudara mau janji untuk tidak melakukan modifikasi?'. Mengapa ditanyakan modifikasi penyidik untuk tidak dilakukan karena terungkap fakta demikian. Di sini saksi jawab saat di BAP, 'bahwa saya berjanji untuk tidak melakukan modifikasi'. Betul ada modifikasi terkait kegiatan ini di email?" tanya jaksa Takdir.

Namun, Feri mengaku dia tidak pernah mengubah data e-mail terkait perkara BCSS ini. Dia mengaku hanya beberapa kali menghapus e-mail, namun itu juga tidak berkaitan dengan perkara BCSS.

"Terkait e-mail backbone (BCSS) sampai saat ini saya rasa tidak ada saya modifikasi setelah ada penyidikan KPK," kata Feri.

"Saudara bilang setelah penyidikan, sebelumnya ada atau tidak?" tanya jaksa lagi.

"Saya lupa," jawab Feri.

Dalam sidang ini Juli Amar Ma'ruf selaku anggota Tim ULP Bakamla proyek BCSS yang duduk sebagai terdakwa. Juli Amar didakwa bersama Ketua ULP Bakamla Leni Marlena merugikan keuangan negara sebesar Rp 63 miliar dalam proyek pengadaan backbone coastal surveillance system (BCSS) pada Bakamla.

Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads