Pemerintah ingin revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan lewat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 di DPR. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan bergerak bila RKUHP itu memuat pasal-pasal yang merugikan rakyat.
"Kalau masih banyak pasal yang merugikan masyarakat, kita pasti akan susun gerakan," kata Koordinator Pusat BEM SI Nofrian Fadil Akbar kepada detikcom, Kamis (10/6/2021).
Draf RKUHP memuat pasal-pasal yang kontroversial, misalnya soal penghinaan presiden, penghinaan lembaga negara termasuk DPR, hingga nge-prank yang bisa didenda Rp 10 juta. Ada lagi denda Rp 10 juta bagi pemilik unggas yang masuk kebun benih orang lain. BEM SI sendiri masih mencari draf RKUHP untuk dipelajari terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BEM SI akan mengkaji Rancangan Undang-Undang KUHP. Kami masih mencari draf yang masuk ke Prolegnas. Kami belum memegang draf RKUHP," kata Akbar.
Saat ini, Koordinator Isu Hukum dan HAM di BEM SI belum memulai kajian RKUHP. Soalnya, BEM SI masih berfokus pada isu pelemahan KPK dan RUU PKS. Namun BEM SI berharap yang terbaik.
"Harapan kami, kalau isi RKUHP banyak mengandung pasal-pasal yang merugikan masyarakat, RKUHP harus dikeluarkan dari Prolegnas," kata Akbar.
Bila saja tetap ada pasal-pasal yang merugikan rakyat masuk dalam RKUHP, BEM SI akan bergerak. Meski begitu, BEM SI belum punya rencana terkait bentuk gerakan yang akan dilakukan bila itu terjadi.
"Belum bisa kami sampaikan karena belum ada gambaran dan pembahasan di BEM SI," kata Akbar.
Keinginan pemerintah memasukkan RKUHP ke Prolegnas 2021 (Juli hingga Agustus) disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Komisi III DPR dan pemerintah sudah melakukan pembahasan terkait RKUHP dan saling berkirim surat. RKUHP akan menjadi salah satu RUU yang di-carry over karena belum jadi digolkan pada periode sebelumnya.
"Terkait rancangan KUHPidana, kami sudah berbicara, kita sudah berbicara mengenai ini, ada keinginan kami, termasuk PAS, secara bertahap kita akan evaluasi penyelesaian Prolegnas kita. Di pertengahan tahun nanti kita lihat secara bertahap," kata Yasonna dalam raker bersama Komisi III DPR, Jakarta, 17 Maret lalu.
Salah satu poin krusial dalam RKUHP adalah pasal penghinaan presiden. Penghina presiden bisa dipenjara lewat mekanisme aduan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri menyerahkan kepada DPR, apakah pasal itu dimasukkan atau tidak. Ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md.
"Jawabannya terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan," ungkap Mahfud lewat cuitan Twitter, Rabu (9/6) kemarin.
(dnu/tor)