MAKI Akan Ajukan JR UU HAM Terkait Firli Bahuri dkk Ogah Datang ke Komnas HAM

MAKI Akan Ajukan JR UU HAM Terkait Firli Bahuri dkk Ogah Datang ke Komnas HAM

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 10 Jun 2021 11:25 WIB
Boyamin MAKI (Farih Maulana Sidik/detikcom).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Farih Maulana Sidik/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan judicial review terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pengajuan gugatan uji materi ini, menurut MAKI, untuk menguji apakah Komnas HAM dapat memanggil semua WNI tanpa terkecuali.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku gugatan ini dilatarbelakangi Ketua KPK Firli Bahuri yang mangkir dari panggilan Komnas HAM terkait aduan dugaan pelanggaran HAM terkait tes wawasan kebangsaan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Adapun alasan mangkir dituangkan dalam surat yang dikirim KPK kepada Komnas HAM berupa permintaan penjelasan jenis pelanggaran HAM dari TWK.

"Alasan penolakan hadir panggilan Komnas HAM tersebut telah membuat polemik pro dan kontra sehingga MAKI akan berinisiatif mengajukan uji materi Undang-Undang HAM dengan maksud menguji efektivitas Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk kewenangan memanggil seseorang untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya terkait aduan dugaan pelanggaran HAM," kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun bahan materi MAKI terkait uji materi pasal-pasal yang diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM terhadap UUD 1945, di antaranya:

1. Pasal 89 Ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM berbunyi "Komnas HAM berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya" bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya".

ADVERTISEMENT

2. Pasal 94 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM "Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM" bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya".

3. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, "Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya".

Lebih lanjut Boyamin mengatakan uji materi ini akan memberikan titik terang apakah Komnas HAM dapat memanggil semua warga negara Indonesia secara pribadi atau instansi pemerintah atau lembaga swasta tanpa terkecuali atau tidak. Selain itu, uji materi ini sekaligus menguji apakah penolakan Ketua KPK Firli Bahuri atas panggilan Komnas HAM adalah bentuk imunitas atau kekebalan istimewa sehingga perlu diatur khusus dalam Undang-Undang HAM.

"Uji materi ini dimaksudkan memberikan landasan dasar yang kuat kepada Firli Bahuri Ketua KPK dalam menolak panggilan Komnas HAM terkait TWK dengan alasan independensi KPK sehingga tidak bisa dipanggil Komnas HAM," ujar Boyamin.

"Jika uji materi ini dikabulkan, maka memberikan hak dan landasan yang kuat kepada Firli Bahuri Ketua KPK untuk menolak panggilan Komnas HAM ," imbuhnya.

Namun Boyamin menilai, jika uji materinya ditolak, semua orang, termasuk Ketua KPK, harus datang jika dipanggil Komnas HAM karena tidak ada warga negara Indonesia yang istimewa dan kebal dari proses di Komnas HAM. Ia mengaku uji materi ini tak bermaksud menyindir siapa pun.

"Uji materi ini diajukan secara serius, bukan bermaksud menyindir siapa pun, bukan bermaksud memberikan hak istimewa kepada Firli Bahuri Ketua KPK. Namun, jika uji materi ini dikabulkan, maka menunjukkan Firli Bahuri Ketua KPK adalah orang istimewa sehingga perlu diberi kekebalan dari panggilan Komnas HAM. Namun, jika ditolak, menunjukkan Firli Bahuri adalah WNI yang kedudukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana amanat Pasal 27 UUD 1945," tangkapnya.

Adapun Boyamin menyebut gugatan uji materi ini akan diajukan pekan depan kepada Mahkamah Konstitusi.


Dipanggil Komnas HAM, KPK Malah Balik Tanya Langgar Apa?

Pemanggilan Komnas HAM untuk para pimpinan KPK tidak juga dipenuhi. Bukannya kooperatif, para pimpinan KPK justru meminta penjelasan lebih dulu soal hak asasi apa yang dilanggar pada tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sebetulnya, Komnas HAM sudah melayangkan surat panggilan kepada para pimpinan KPK pada 2 Juni 2021 dan 7 Juni 2021. Namun, sejak saat itu juga, pimpinan KPK tak juga berkunjung ke Komnas HAM.

Ternyata bukan tanpa sebab, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya sudah berkirim surat kepada Komnas HAM terkait surat panggilan tersebut. Surat itu berisi permintaan penjelasan terkait hak asasi apa yang dilanggar KPK.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/6/2021).


Komnas HAM Akan Panggil Lagi Pimpinan KPK

Komnas HAM kembali mengharapkan kehadiran pimpinan KPK untuk menjelaskan perihal tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diadukan soal dugaan pelanggaran hak asasi di dalamnya. Keterangan pimpinan KPK disebut Komnas HAM penting untuk keseimbangan informasi.

"Yang berikutnya adalah forum pemanggilan ini harus dimaknai sebagai satu forum kesempatan dan hak. Jadi ini tradisi yang baik. Kita tidak boleh mensyak wasangka siapa pun, apakah dia pelanggar HAM, dia koruptor, nggak boleh. Harus ada prosedur-prosedurnya. Nah, Komnas HAM sedang melaksanakan prosedur itu," ucap komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (9/6/2021).

"Pemanggilan ini harus dimaknai sebagai satu kesempatan untuk mengklarifikasi, untuk mendalami, untuk memberikan informasi yang seimbang atau bahkan dalam konteks-konteks yang lain baik dengan kepolisian kalau di internal kasus pidana di kepolisian bahkan kasus pidana di KPK, keseimbangan informasi ini kan penting. Orang tidak boleh dinilai sebelum mereka dikasih kesempatan untuk membela diri," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads