Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Lili dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Adalah penyidik KPK Novel Baswedan beserta mantan Direktur PJKAKI KPK Sujanarko dan penyidik Rizka Anungnata yang melaporkan Lili. Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (8/6) ke Dewas. Ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan mereka.
Dugaan pelanggaran pertama ialah dugaan Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Syahrial. Lili dianggap melanggar prinsip integritas yang ada pada Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Lili dituding menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial untuk menuntaskan urusan kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai. Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas, yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Profil
Lili Pintauli Siregar merupakan seorang advokat yang pernah menjadi komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dua periode pada 2008-2013 dan 2013-2018. Lili lahir di Bangka Belitung pada 9 Februari 1966.
Lili mengenyam pendidikan hukum pada jenjang S1 dan S2 di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan. Setelah lulus S1, dia mengawali kariernya sebagai asisten pembela umum LBH Medan (1991-1992) dan kemudian bekerja di kantor advokat Asamta Paranginangin, SH, & Associates (1992-1993), sebagai asisten pengacara.
Pada 1994, Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan dan memimpin divisi advokasi dan divisi perburuhan. Kemudian, dia didapuk menjabat Direktur Eksekutif Puskabumi pada 1999-2002. Lili juga pernah menjadi anggota Panwaslu Kota Medan pada 2003-2004.
Karier Lili mulai menanjak saat dia terpilih menjadi komisioner LPSK periode 2008-2013. Dia kemudian ditugaskan menangani Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi.
Lili pun terpilih kembali menjadi komisioner pada 2013-2018. Dia lalu menjabat Wakil Ketua LPSK sekaligus penanggung jawab Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban. Di LPSK, Lili juga pernah ikut mendampingi justice collaborator (JC) terkait kasus korupsi Wisma Atlet dan Hambalang, Mindo Rosalina Manulang.
Lili pun terpilih menjadi pimpinan KPK pada 13 September 2019. Lili memperoleh 44 suara dalam voting yang digelar oleh Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9) dini hari. Lili kemudian dipilih sebagai Wakil Ketua KPK oleh para anggota Komisi III. Lili menjadi wanita kedua yang menduduki posisi pimpinan KPK. Dia bakal meneruskan Basaria Pandjaitan, yang menjadi pimpinan KPK 2015-2019.
Simak juga video 'Azis Syamsuddin Bungkam Usai Diperiksa KPK':
Simak kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili di halaman berikut.
Diduga Langgar Etik
Lili diduga melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Sebab, dia diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Syahrial.
Sebagaimana diketahui, Syahrial ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena dugaan persekongkolan dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dalam kasus jual-beli jabatan di Tanjungbalai. Robin diduga telah menerima uang dari Syahrial senilai Rp 1,4 miliar sebagai 'mahar' agar kasusnya dihentikan.
Berdasarkan cerita dari sumber detikX dari kalangan internal KPK, Lili dan mantan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, itu sempat beberapa kali saling bertukar pesan singkat. Salah satunya terjadi pada pertengahan 2020.
Saat itu, Lili diduga telah memberi kabar kepada Syahrial soal perkembangan penyelidikan kasus korupsi jual-beli jabatan di Tanjungbalai. Komunikasi dilakukan melalui WhatsApp. Lili mengabarkan bahwa berkas kasus itu sudah sampai ke meja kerjanya.
"Ini ada berkasmu di meja saya, Dik," kata sumber detikX menirukan pesan yang disampaikan Lili.
Pada Desember 2020, kata sumber itu lagi, keduanya kembali menjalin komunikasi. Syahrial sempat menghubungi Lili untuk mengucapkan terima kasih atas bantuan memenangkan Pilkada Tanjungbalai. Tidak disampaikan bantuan seperti apa yang dimaksud. Tetapi kemudian, Lili membalas pesan itu dengan emoticon ibu jari pada aplikasi WhatsApp.
Pesan itulah yang diduga dimanfaatkan Syahrial untuk memuluskan rencana keluar dari jerat KPK. Dia diduga menunjukkan pesan Lili kepada para Kepala Dinas di Tanjungbalai supaya mau berpatungan menyogok penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
"Para kadis tahunya, dengan bantuan Lili melalui Robin, kasusnya selesai," kata sumber itu pekan lalu.
Penjelasan Lili
Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Lili membantah dugaan keterlibatan namanya dalam kasus Tanjungbalai. Lili mengaku tidak pernah menjalin komunikasi dengan Syahrial. Apalagi, dia melanjutkan, sampai membantu Syahrial dalam penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
"Akan tetapi, sebagai pimpinan KPK, khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah, dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," kata Lili, 30 April 2021.
Baca Juga: Jempol Bunda Lili untuk Dik Syahrial