Saya Telat Bayar Cicilan Mobil, Apakah Boleh Langsung Ditarik Leasing?

ADVERTISEMENT

detik's Advocate

Saya Telat Bayar Cicilan Mobil, Apakah Boleh Langsung Ditarik Leasing?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 10 Jun 2021 08:33 WIB
Ilustrasi jual beli mobil
Ilustrasi jual-beli mobil (Foto: dok. Thinkstock)
Jakarta -

Sudah lazim di era sekarang membeli mobil atau sepeda motor dengan mencicil dengan berbagai alasan. Namun acap kali menjadi masalah apabila cicilan nunggak. Apakah perusahaan leasing boleh serta-merta menarik kendaraan kita?

Berikut pertanyaan yang didapat detik's Advocate:

Salam hormat detik's Advocate

Nama saya Agus, tinggal di Jakarta
Saya mencicil mobil sejak Januari 2021 dengan tenor 3 tahun.

Lima bulan pertama cicilan lancar. Masuk bulan keenam sekarang, penghasilan saya mulai seret. Saya khawatir pada suatu hari, saya benar-benar nunggak cicilan.

Pertanyaan saya:
Apakah leasing bisa serta merta menarik kendaraan saya?

Terima kasih

Agus

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyannya. Kami ikut bersimpati, semoga penghasilan Bapak Agus kembali dilancarkan.

Hubungan Bapak dengan leasing adalah hubungan keperdataan. Bapak Agus wajib memberikan prestasi berupa angsuran cicilan kepada pihak leasing. Bila Bapak Agus telat atau nunggak membayar angsuran, maka disebut telah melakukan perbuatan wanprestasi/cedera janji.

Untuk menjawab pertanyaan bapak, ada dua kemungkinan.

Pertama, bila Bapak Agus mengakui telah melakukan wanprestasi, kendaraan Bapak Agus bisa langsung ditarik leasing.

Kedua, bila Bapak Agus tidak mengakui telah melakukan wanprestasi, pihak leasing tidak bisa langsung menarik kendaraan tersebut.

Langkah hukum yang akan diambil leasing adalah menggugat Bapak Agus ke pengadilan negeri atas keterlambatan cicilan itu. Nah, Bapak Agus juga wajib mempertahankan dalilnya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri atas sengketa tersebut mengapa tidak mau disebut wanprestasi.

Bila Bapak Agus bisa meyakinkan majelis hakim, Bapak Agus bisa menang dan kendaraan tidak ditarik leasing. Sebaliknya, bila pihak leasing lebih meyakinkan majelis hakim, kendaraan Bapak akan ditarik.

Hak di atas sesuai Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Di mana pada intinya penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999, khususnya frasa "kekuatan eksekutorial" dan frasa "sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap" hanya dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa "terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang telah terjadinya "cedera janji" (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap".

Sementara itu, terhadap norma Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999 khususnya frasa "cedera janji" hanya dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa "adanya cedera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cedera janji", sebagaimana selengkapnya akan dituangkan dalam amar putusan perkara a quo.

Mahkamah Konstitusi juga mempertimbangkan bahwa tidak adanya kepastian hukum, baik berkenaan dengan tata cara pelaksanaan eksekusi maupun berkenaan dengan waktu kapan pemberi fidusia (debitur) dinyatakan "cedera janji" (wanprestasi), dan hilangnya kesempatan debitur untuk mendapatkan penjualan objek jaminan fidusia dengan harga yang wajar, di samping sering menimbulkan adanya perbuatan "paksaan" dan "kekerasan" dari orang yang mengaku sebagai pihak yang mendapat kuasa untuk menagih pinjaman utang debitur, dapat bahkan telah melahirkan perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penerima fidusia (kreditur) serta merendahkan harkat dan martabat debitur. Hal demikian jelas merupakan bukti adanya persoalan inkonstitusionalitas dalam norma yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU 42/1999.

Sebab, kalaupun sertifikat fidusia mempunyai titel eksekutorial yang memberikan arti dapat dilaksanakan sebagaimana sebuah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, prosedur atau tata-cara eksekusi terhadap sertifikat fidusia dimaksud harus mengikuti tata-cara pelaksanaan eksekusi sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBg.

Dengan kata lain, eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fidusia, melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri.

Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBg selengkapnya adalah:

Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka fihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil fihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.

Demikian jawaban dari kami. Terima kasih

Simak juga 'STNK Pajaknya Mati, Bolehkah Polisi Nilang?':

[Gambas:Video 20detik]



Tim detik's Advocate

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh tim detik, para pakar di bidangnya serta akan ditayangkan di detikcom.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam

Tim Pengasuh detik's Advocate

(asp/asp)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT