DKI Izinkan Live Music di Kafe, PAN Minta Durasi Tampil Dibatasi

DKI Izinkan Live Music di Kafe, PAN Minta Durasi Tampil Dibatasi

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Kamis, 10 Jun 2021 06:44 WIB
Sekretaris Fraksin PAN DKI Jakarta, Oman Rohman Rikanda
Foto: Oman Rohman Rikanda (dok. Pribadi)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan restoran dan hotel untuk menggelar live music secara terbatas. PAN DKI Jakarta meminta agar panggung live music dengan pengunjung dibatasi dan durasi tampil diperpendek.

"Tetap perhatikan prokes. Usahakan live music-nya bagian di ruang terbuka dari hotel atau restoran. Ya, berjarak-lah dengan pengunjung," kata Sekretaris Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Oman Rohman Rakinda kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).

Oman juga meminta agar pihak restoran atau hotel membatasi durasi live music. Menurutnya, penampilan pengisi acara tak perlu lama-lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diusahakan durasi tampilnya nggak lama, tapi tip dan bayarannya maksimal," kata dia.

Lebih lanjut, Oman menyadari seniman salah satu pihak yang sangat terdampak akibat pandemi Corona. Sebab kesempatan berekspresi dibatasi.

ADVERTISEMENT

"Seniman memang paling terdampak selama pandemi COVID-19. Sama sekali tidak ada kesempatan berekspresi," tutur dia.

Sementara itu, Partai Gerindra DKI Jakarta meminta agar protokol kesehatan diterapkan dengan ketat saat live music. Gerindra juga meminta pemerintah daerah tegas dalam memberikan sanksi jika ada pelanggaran.

"Seniman juga mempunyai kebutuhan hidup yang sama tentunya. Bila memang ada kesempatan untuk mereka kembali berkarya, mengais rezeki, kenapa tidak, selama segala aturannya dijalankan dengan ketat dan penuh tanggung jawab," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani saat dihubungi, Rabu (9/6/2021).

"(Prokes diterapkan) sangat ketat dengan sanksi yang sesuai bila kafe tersebut melanggar," lanjutnya.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Saksikan juga 'Warga DKI di Atas 18 Tahun Bisa Vaksinasi, Ini Daftar Lokasinya!':

[Gambas:Video 20detik]



Rani mengatakan seniman telah lama tak bisa melakukan pekerjaannya karena adanya pembatasan. Sebab selama ini kafe tak mengizinkan live music beroperasi.

"Masalahnya sudah begitu lama mereka tidak dapat melakukan pekerjaannya, terutama bagi para seniman musik di kafe, diakibatkan kafe-kafe tidak beroperasi," tuturnya.

Menurut Rani, pembukaan live music ini adalah salah satu pertimbangan untuk seniman berekspresi. Sebab, pandemi Corona telah berlangsung lama.

"Harus juga jadi pertimbangan utama dikarenakan pandemi yang sudah begitu lama membuat orang-orang nekat keluar rumah demi mencari rezeki buat bertahan hidup," kata dia.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta sebelumnya melakukan perubahan atas pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di sektor usaha. Kini, live music boleh diselenggarakan secara terbatas.

"Kami buka live music yang berbatas pada hotel dan restoran," kata Kepala Seksi Pengawasan Disparekraf DKI Jakarta Iffan saat dihubungi, Rabu (9/6/2021).

Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Gumilar Ekalaya. Pemprov DKI mengizinkan penyelenggaraan musik hidup di tempat usaha restoran dengan membatasi jumlah personel di atas panggung.

"Jumlah personel menyesuaikan panggung, memasang pembatas partisi pada area panggung," demikian surat Disparekraf.

Halaman 2 dari 2
(lir/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads