Kerumunan BTS Meal di 32 Gerai McD, Dinkes DKI: Potensi Penularan COVID-19

Kerumunan BTS Meal di 32 Gerai McD, Dinkes DKI: Potensi Penularan COVID-19

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 09 Jun 2021 22:07 WIB
Sejumlah ojek online (ojol) mendatangi McDonalds Raden Saleh, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Ramainya antrean membuat terjadinya kerumunan di lokasi ini.
Kerumunan di gerai McD imbas promo BTS Meal (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyoroti kerumunan massa yang terjadi di 32 gerai McDonald's atau McD imbas promo BTS Meal. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan perlunya kesadaran akan potensi penularan COVID-19 ketika berada kerumunan.

"Prinsipnya semua tempat orang kerumunan di mana saja punya potensi terjadi penularan kalau ada orang yang positif di sekitar mereka makanya orang tetap protokol 3M," kata Dwi saat dihubungi, Rabu (9/6/2021).

Dwi meminta warga tak mengabaikan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di tempat umum. Sekalipun, sebutnya, warga tersebut telah divaksinasi COVID-19. Dia juga meyakini dengan begitu masyarakat dapat terhindar dari penularan virus Corona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekali pun sudah divaksin harus bisa berani untuk mengingatkan kalau ada orang lain yang tidak taat 3M. Oleh karena itu, kita perlu mengejar vaksinasi," jelasnya.

"Sekalipun vaksinasi bukan satu-satunya cara tetapi vaksinasi diharapkan bisa efektif untuk mencegah penularan COVID atau mencegah COVID berat saat orang terinfeksi," sambung Dwi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi kepada 32 gerai McD di Ibu Kota. Hal itu dilakukan imbas kerumunan massa yang menjemput pesanan BTS Meal.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemberian sanksi dilakukan dari teguran tertulis hingga penutupan tempat usaha sementara. Langkah penegakan hukum dilakukan lantaran puluhan gerai McDonald's terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Karena ada kerumunan yang luar biasa, maka Satpol PP mengambil tindakan, langkah-langkah melakukan penyegelan dan TNI, Polri, satgas dan ditutup sementara 1x24 jam," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021).

Riza juga mengingatkan unit usaha yang melakukan pelanggaran prokes COVID-19 berpotensi membayar denda senilai Rp 50 juta. Hal ini, sebutnya, sesuai dengan aturan berlaku.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Satpol PP Jakbar Tutup Sementara 5 Gerai McD terkait Kerumunan BTS Meal"
[Gambas:Video 20detik]
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads