Satgas COVID-19 memberhentikan sementara pembiayaan tempat isolasi mandiri di hotel-hotel Jakarta. Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan skenario tingkat kebutuhan ruangan isolasi bagi pasien COVID-19.
"Kita mengembangkan beberapa skenario mudah-mudahan tidak sampai ke skenario berdasarkan tingkat kebutuhan," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Dwi Oktaviani saat dihubungi, rabu (9/6/2021).
Dwi menerangkan skenario yang disiapkan terdiri dari tiga tahapan. Nantinya, tahapan tersebut akan dijalankan secara berurutan bergantung pada peningkatan kasus COVID-19 di Jakarta.
"Skenario 1 maka yang disiapkan untuk pasien isolasi di titik a-b-c-d-e, kalau ternyata tidak bisa menampung masuk ke skenario kedua tambah itu sudah ada dibikin, masih tidak menampung juga masuk ke skenario ketiga baru tempat yang lebih banyak lagi di GOR. Jadi sudah ada mitigasi seperti itu," jelas Dwi.
Dwi mengatakan akan ada masa peralihan dari pemerintah pusat ke Pemprov DKI Jakarta. Sehingga, dia memastikan pasien COVID-19 yang tersisa masih diperkenankan menjalani isolasi mandiri di hotel hingga sembuh.
"Kalau masa kontrak selesai tanggal misal cara kontraknya selesai tanggal 31 Mei maka mulai dari tanggal 20 Mei sudah enggak terima orang baru maka di situ tinggal habisin orang yang isolasi saja, jadi sudah dihitung mundur," ujarnya.
Pemprov DKI Siapkan 37 Tempat Isoman
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI sudah menyiapkan puluhan tempat isolasi mandiri untuk warga di Ibu Kota. Total lokasi yang disediakan Pemprov DKI sebanyak 37 tempat.
Hal tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 675 tahun 2021. Aturan ini merupakan perubahan atas Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang lokasi isolasi terkendali milik Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penanganan COVID-19.
Dalam Kepgub disebutkan penambahan tempat lokasi isolasi itu karena Satgas COVID-19 Nasional tidak lagi membiayai tempat isolasi di Jakarta.
Di kepgub sebelumnya, Pemprov DKI hanya menyediakan tiga lokasi isolasi terkendali. Itu artinya secara total Anies menambah 34 lokasi lainnya dengan total kapasitas 8.249 orang.
Pemprov membaginya ke dalam tiga tahapan. Perinciannya, tahap 1 terdiri dari 5 lokasi isolasi dengan kapasitas 607 orang, tahap 2 terdiri dari 7 lokasi kapasitas 6.648 orang dan tahap 3 terdiri dari 19 lokasi dengan kapasitas 994 orang.
Pemerintah Setop Pembiayaan Isoman di Hotel
Satgas Penanganan COVID-19 melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberhentikan sementara pembiayaan tempat isolasi mandiri di hotel-hotel di Jakarta. Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan secara bertahap anggaran untuk pembiayaan isolasi mandiri di hotel akan diserahkan ke pemerintah daerah.
"Melalui kesepakatan kementerian/lembaga terkait dan jajaran pemerintah daerah pembiayaan isolasi mandiri yang awalnya tersentral oleh pemerintah pusat akan secara bertahap dilakukan terdesentralisasi kepada pemerintah daerah," kata Wiku, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube BNPB Indonesia, Rabu (9/6/2021).
Alasannya karena pemerintah daerah dinilai dapat menyesuaikan kebutuhan untuk isolasi mandiri warganya.
"Hal ini menimbang upaya penanganan COVID-19 terbaik sesuai dengan tantangan yang khas dari setiap daerah dan diharapkan dapat disesuaikan secara lebih efektif," katanya
Simak juga 'Warga DKI di Atas 18 Tahun Bisa Vaksinasi, Ini Daftar Lokasinya!':