32 Gerai McD di Jakarta Kena Sanksi Imbas Kerumunan BTS Meal

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 09 Jun 2021 21:06 WIB
Kerumunan BTS meal McD (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi kepada 32 gerai McDonald's atau McD di Ibu Kota. Hal itu dilakukan imbas kerumunan massa yang menjemput pesanan BTS Meal.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemberian sanksi dilakukan dari teguran tertulis hingga penutupan tempat usaha sementara. Langkah penegakan hukum dilakukan lantaran puluhan gerai McDonald's terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19.

"Karena ada kerumunan yang luar biasa, maka Satpol PP mengambil tindakan, langkah-langkah melakukan penyegelan dan TNI, Polri, satgas dan ditutup sementara 1x24 jam," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021).

Riza juga mengingatkan unit usaha yang melakukan pelanggaran prokes COVID-19 berpotensi membayar denda senilai Rp 50 juta. Hal ini, sebutnya, sesuai dengan aturan berlaku.

"Dendanya seperti biasa Rp 50 juta," tegasnya.

Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta per 9 Juni 2021, sebanyak 32 gerai McD diberi sanksi. Perinciannya, 12 gerai diberi sanksi teguran tertulis, 19 gerai di sanksi penutupan 1x24 jam, dan 1 gerai ditutup 3x24 jam. Berikut ini daftarnya:

Jakarta Barat

a. Penutupan 3x24 jam
1. McDonald's Puri Kembangan (tutup 3x24 jam)

b. Penutupan 1x24 jam
2. McDonald's Green Garden, Kebon Jeruk
3. McDonald's Jalan Panjang, Kebon Jeruk
4. McDonald's Jalan Citra 7 Kalideres
5. McDonald's Jalan Taman Alfa Indah, Kebon Jeruk
6. McDonald's Jalan Palmerah Barat

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya.

Simak Video: Antisipasi Antrean Panjang BTS Meal di McD Jakarta






(rfs/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork