Saksi Ungkap Proses Penyerahan Fee Bansos Corona Rp 14,7 M ke Juliari

Saksi Ungkap Proses Penyerahan Fee Bansos Corona Rp 14,7 M ke Juliari

Zunita Putri - detikNews
Senin, 07 Jun 2021 21:39 WIB
Sidang bansos Corona (Zunita/detikcom)
Foto: Sidang bansos Corona (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos terkait Corona, Matheus Joko Santoso, mengatakan mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima fee bansos totalnya Rp 14,7 miliar. Bagaimana proses penyerahannya?

Awalnya, Joko mengungkapkan dia memberikan fee bansos ke Juliari melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) bansos, Adi Wahyono pada tahap penyaluran pertama yakni tahap 1,3,5,6, dan tahap komunitas sebesar Rp 11,2 miliar. Penyerahan kedua dilakukan pada tahap kedua penyaluran bansos yakni tahap 7,8,9,10,11,dan 12 senilai Rp 3,5 miliar.

Proses Penyerahan Tahap 1

Joko pun mengungkapkan proses penyerahan fee itu. Pada tahap pertama, proses penyerahan fee Rp 11,2 miliar itu diberikan lima kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Mei (penyerahan) di ruangan kepala biro umum tempat Pak Adi, saya disampaikan permintaan Pak Juliari sejumlah Rp 1,7 miliar dimana setelah uang tersebut sudah saya siapkan dan serahkan ke Adi Wahyono. Kemudian pak Adi Wahyono menelepon mas Eko, Eko adalah ajudan pak Juliari," kata Joko, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/6/2021).

Joko mengatakan saat itu Rp 1,7 miliar itu diletakkan di dalam kardus berbentuk rupiah pecahan Rp 100 ribu. Uang itu kemudian diambil oleh ajudan Juliari Eko Budi Santoso kemudian dibawa ke lantai dua Kemensos.

ADVERTISEMENT

"Adi sebutkan nggak uang apa itu?" tanya jaksa.

"Uang setoran," jawab Joko.

Penyerahan kedua pada Mei 2020 senilai Rp 1,5 miliar penyerahannya sama dengan yang pertama, yang berbeda Adi memerintahkan bawahannya menyerahkan ke Eko. Penyerahan ketiga Rp 2 miliar, penyerahan ke-empat Rp 3 miliar.

"Saya serahkan melalui orang suruhannya Pak Adi namanya bu Erwin, karena posisinya saat itu saya ambil dulu di apartemen lalu setelah maghrib kata Pak Adi biar cepat langsung sama bu Erwin, biar cepat langsung diserahkan ke menteri," ujar Joko.

Penyerahan kelima itu sebesar Rp 3 miliar. Joko mengaku pernah mendengar pembayaran fee pengacara Hotma Sitompul sebesar Rp 3 miliar, namun dia tidak tahu penyerahan ini terkait pembayaran Hotma atau tidak.

"Putaran pertama dalam lima kali penyerahan dengan total keseluruhan Rp 11,2 miliar," jelas Joko.

Simak proses penyerahan fee bansos tahap 2 di halaman berikut

Proses Penyerahan Tahap 2

Lebih lanjut, Joko juga membeberkan penyerahan tahap kedua. Joko mengatakan penyerahan ke Juliari pada tahap kedua itu Rp 3,5 miliar.

Penyerahan pertama senilai Rp 1,5 miliar pada Agustus 2020. Kedua, penyerahannya pada November 2020 sewaktu Juliari melakukan kunjungan ke Kendal, Jawa Tengah.

"Di putaran dua tersebut dikeluarkan untuk penyerahan Juliari sebanyak dua kali, di bulan Agustus Rp 1,5 miliar. Saya serahkan di ruangan Adi Wahyono di lantai 1 kemudian setelah uangnya siap, Pak Adi hubungi Pak Eko (ajudan Juliari, Eko Budi Santoso) untuk teknis gimana serahkan uang tersebut, kemudian Pak Eko datang turun ke lantai 1 sehingga penyerahan uangnya di ruangan Pak adi," ucap Joko.

Dia juga menyebut ada fee Rp 2 miliar yang diserahkan di Bandara Halim Perdanakusuma. Joko mengaku menyerahkan uang dalam bentuk dolar Singapura.

"Di pagi hari di parkiran mobil VVIP saya serahkan ke Pak Adi langsung. Saat itu saya dengan sopir saya Sanjaya, uangnya diserahkan dalam paper bag batik amplop cokelat dalam bentuk Singapura dolar, setelah saya serahkan karena mau berangkat saya tinggalkan Pak Adi," kata Joko.

Dalam sidang ini, Juliari duduk sebagai terdakwa. Juliari didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Juliari disebut jaksa menerima fee bansos dari KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Keduanya, juga merupakan terdakwa yang didakwa bersama Juliari dalam berkas terpisah.

Halaman 2 dari 2
(zap/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads