MPR RI sedang menggodok perubahan kelima dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Perubahan dilakukan karena MPR melihat keadaan atau situasi dan kondisi sekarang sudah berbeda dengan sebelumnya.
"Saat ini, bapak-bapak yang kami hormati, Pak Panglima, kami sedang menggodok perubahan yang kelima dari UUD 1945, karena kita merasakan bahwa yaitu dewasa ini terasa berbeda dengan masa-masa yang lalu," kata Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad Al-Haddar saat sosialiasi Empat Pilar di Aula Kodam IX/Udayana, Denpasar, Bali, Rabu (9/6/2021).
Dahulu, kata Fadel, zaman orde lama sudah ada yang disebut dengan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). GBHN ini dijabarkan setiap lima tahun dengan Pembangunan Lima Tahun (Pelita) yang diatur melalui UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang, setelah kita evaluasi ada tumpang tindih. Kadang-kadang itu berbeda dengan di daerah. Kenapa, kerena dirasakan kita tidak memiliki haluan negara. Maka berbagai masukan di MPR saat ini kita perlu untuk membuat pokok-pokok, kita sebut sementara ini namanya pokok-pokok haluan negara," jelas Fadel.
Pokok-pokok haluan negara ini rencananya bakal diselesaikan sampai tahun 2023 mendatang. Pada tahun ini pihaknya datang ke barbagai perguruan tinggi guna berdiskusi dan meminta masukan terkait dengan pembahasan pokok-pokok pikiran tersebut.
"Kita ingin memiliki pokok-pokok haluan negara. Pokok-pokok pikiran ini kita harapkan telah selesai pada tahun 2023. Sehingga nanti 2024 pemilihan presiden yang baru kita serahkan inilah pokok-pokok haluan negara," tuturnya.
Fadel mengatakan, MPR mempunyai hak untuk mengubah UUD 1945. Sebelumnya, MPR telah melakukan empat kali perubahan hingga pada perubahan keempat.
Hanya saja dalam perubahan UUD 1945 ini terlalu banyak yang ingin masuk membuat perubahan. Karena itu pihaknya sedang mencari agar perubahan itu bisa dilakukan melalui ketetapan MPR sehingga ada pokok-pokok haluan negara.
"Dengan demikian maka, UUD 1945 ini pondasi yang kedua yang bisa menjadi pegangan kita," jelas Fadel.
(prf/ega)