Seorang guru ngaji inisial HS (58) di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), telah ditangkap polisi setelah mencabuli lima muridnya. Pelaku mengiming-imingi korban sejumlah uang hingga baju sebelum melakukan aksi bejatnya.
"Untuk membujuknya, pelaku ini juga memberikan uang dan membelikan baju-baju baru kepada para korbannya ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (9/6/2021).
"Jadi korban ini sering belajar pada pelaku, belajar mengaji ya," ungkap Guruh.
Selain memberikan baju baru, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban. Pelaku HS menyebutkan korban kerap diberi uang Rp 5.000 hingga Rp 20 ribu untuk memuluskan nafsu bejatnya.
"Pelaku memberikan uang dengan jumlah bervariasi ya, Rp 5.000 sampai Rp 20 ribu per orang," terang Guruh.
Korban Berusia di Bawah 10 Tahun
Total ada lima korban yang telah dicabuli pelaku. Para korban itu berusia 7-9 tahun.
Aksi pelaku mulai terjadi sejak Maret 2021. Pelaku HS melakukan aksinya di yayasan tempat dia mengajar.
"Jadi korban ini sering belajar pada pelaku, belajar mengaji ya," ungkap Guruh.
Awal Mula Kasus Terungkap
Kasus ini terungkap dari adanya laporan orang tua korban. Pada Jumat (28/5), ibu korban yang pulang kerja sekitar pukul 22.00 WIB tidak melihat anaknya berada di rumah. Orang tua korban kemudian mencari anaknya dan mendapatkan kabar korban tengah bersama pelaku HS.
Saat pulang ke rumah, korban baru menceritakan perbuatan pelaku. Kepada ibunya, korban mengatakan ada orang lain yang turut mendapatkan perlakuan serupa dari pelaku.
"Dari cerita korban bahwa korban ini tidak sendiri. Dia ada beberapa temannya. Perlakuan pelaku juga sama dengan korban yang pertama tadi, yaitu dengan memegang kemaluan pelaku," terang Guruh.
Atas perbuatannya pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
Simak juga 'Begini Pengakuan Guru Ngaji di Cianjur yang Cabuli 5 Muridnya':
(ygs/isa)