Bagaimana Kalau Pimpinan KPK Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM Lagi?

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 09 Jun 2021 16:47 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM memanggil kembali pimpinan KPK untuk dimintai keterangan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai KPK menjadi ASN pekan depan. Lalu bagaimana jika pimpinan KPK kembali tak memenuhi panggilan?

"Bagaimana kalau pimpinan KPK dan lain-lain nggak mau datang? Apakah Komnas HAM mendapat informasi yang komprehensif atau tidak? Kami pastikan cara kerja kami mendapatkan informasi yang komprehensif," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021).

Anam mengatakan pihaknya mendapatkan lebih banyak informasi dari para pegawai KPK, baik yang lolos maupun tak lolos TWK. Dia memastikan keterangan itu akan diuji secara objektif.

"Misalnya apakah Komnas HAM juga mendapatkan keterangan dari pegawai KPK yang lolos, kami dapat, lebih banyak. Apakah nanti keterangan serta merta ditelan sama Komnas HAM, ditaruh dalam konstruksi peristiwa dan disimpulkan, tidak. Komnas HAM mengujinya dengan dokumen dan mengujinya dengan kesaksian lain, dan dengan cara objektif. Karena Komnas HAM, satu harus menunjukkan sikap independensinya, harus menunjukkan kehormatannya sebagai lembaga HAM," ujarnya.

Anam menuturkan Komnas HAM memiliki kewenangan melakukan pemanggilan paksa. Namun hal itu, kata Anam, belum akan digunakan. Pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pimpinan KPK dan pihak lain untuk menyampaikan keterangan.

"Kami memilihnya memberikan kesempatan kepada semua pihak, termasuk kepada pimpinan KPK maupun pihak lain, untuk memberikan keterangan perspektifnya di situ. Apakah ketika mereka nggak datang, terus kita gunakan kewenangan Komnas HAM dengan upaya paksa yang itu diatur dengan UU 39, pemanggilan dengan upaya paksa memiliki nilai plus-minus," tuturnya.

"Tetapi kami berkeyakinan bahwa proses yang saat ini kami lampaui, penggunaan upaya paksa belum akan digunakan, dan kami kira itu tidak efektif untuk segera mengembangkan kasus ini. Tapi kewenangan itu ada," sambungnya.

Lebih lanjut Anam mengatakan Komnas HAM juga akan memanggil sejumlah ahli untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ahli akan dilakukan apabila pemeriksaan faktual telah selesai.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Simak Video: Komnas HAM Layangkan Panggilan Kedua untuk Pimpinan KPK di Kasus TWK







(rfs/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork