Komnas HAM berharap pimpinan KPK memenuhi panggilannya terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Pimpinan KPK tetap bersikeras untuk minta penjelasan tentang apa yang dilanggar pada pelaksanaan TWK terhadap pegawainya tersebut.
"Dalam surat tersebut, KPK ingin memastikan terlebih dulu pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM apa, terkait pelaksanaan TWK pengalihan pegawai KPK menjadi ASN," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).
Ali menegaskan bahwa pelaksanaan TWK sudah sesuai dengan perundang-undangan. Penjelasan itu diperlukan KPK guna menyesuaikan apa yang akan disampaikan pimpinan KPK terhadap informasi yang dibutuhkan Komnas HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan TWK telah sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021," kata Ali.
"Hal ini penting agar kami bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut," sambungnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK tetap menghormati tugas pokok, fungsi, dan kewenangan Komnas HAM. Kini, KPK masih menunggu surat balasan terkait permintaan penjelasan dari panggilan tersebut.
"KPK menghormati tugas pokok fungsi dan kewenangan Komnas HAM. Selanjutnya kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke Komnas HAM pada tanggal 7 Juni 2021 tersebut," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM kembali mengharapkan kehadiran pimpinan KPK pada panggilan kedua. Komnas HAM menjelaskan panggilan itu bermaksud meminta KPK menjelaskan perihal TWK yang diadukan pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
"Yang berikutnya adalah forum pemanggilan ini harus dimaknai sebagai satu forum kesempatan dan hak. Jadi ini tradisi yang baik. Kita tidak boleh mensyak wasangka siapa pun, apakah dia pelanggar HAM, dia koruptor, nggak boleh. Harus ada prosedur-prosedurnya. Nah Komnas HAM sedang melaksanakan prosedur itu," ucap Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (9/6).
"Pemanggilan ini harus dimaknai sebagai satu kesempatan untuk mengklarifikasi, untuk mendalami, untuk memberikan informasi yang seimbang atau bahkan dalam konteks-konteks yang lain baik dengan kepolisian kalau di internal kasus pidana di kepolisian bahkan kasus pidana di KPK, keseimbangan informasi ini kan penting. Orang tidak boleh dinilai sebelum mereka dikasih kesempatan untuk membela diri," imbuh Anam.
(zap/zap)