Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan masih banyak aduan pelanggaran yang diterima pasca-Pilkada 2020. Jumlah aduan ini dinilai masih akan meningkat pasca-penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.
"Pasca-Pilkada 2020, aduan ke DKPP tidak berkurang, masih sangat banyak dan kami menduga pasca-PSU di sejumlah tempat aduan itu juga akan tinggi," kata Ketua DKPP Muhammad dalam rapat kerja bersama Komisi II di DPR, Rabu (9/6/2021).
Muhammad mengatakan aduan yang masuk ke DKPP lebih banyak daripada ke Mahkamah Konstitusi terkait permintaan pengubahan hasil pilkada. Padahal, menurutnya, DKPP telah menegaskan tidak dapat mengubah hasil pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerusan dari KPU dan Bawaslu 26 aduan. Berdasarkan data jumlah aduan ke DKPP lebih besar daripada ke MK. Padahal DKPP selalu melakukan sosialisasi bahwa DKPP nggak punya kewenangan mengubah hasil pilkada, tapi orang sebagian belum paham soal itu, sehingga jumlah aduan ke DKPP lebih banyak daripada ke MK," kata Muhammad.
"Dari petitum menunjukkan sebagian besar pengadu ingin mengubah hasil pilkada," sambungnya.
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Muhammad mengatakan pengaduan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu juga banyak diterima. Hasilnya, sebanyak 17 orang diberhentikan, 391 direhab, 210 diberi teguran tertulis.
"391 orang direhab, 210 teguran tertulis, 17 orang berhenti tetap, 3 orang berupa ketetapan. Data ini mengkonfirmasi bahwa dari sejumlah penyelenggara yang diadukan lebih banyak yang direhab. Berarti penyelenggara pemilu lebih banyak yang bisa menjaga prinsip asas-asas pemilu dan pilkada," tuturnya.
Berbagai kasus terkait penyelenggara pemilu diadukan, tidak terkecuali terkait persoalan asusila dan perselingkuhan. Menurutnya, meski ranah pribadi, hal ini bisa merusak citra penyelenggara yang melekat.
"Ada beberapa persen penyelenggara diadukan karena kasus-kasus tak bisa menjaga syahwat, asusila, selingkuh, dan sebagainya, itu ada juga. Ada pertanyaan kritik ke DKPP bukankah itu ranah pribadi, pada dirinya melekat status penyelenggara negara. Kalau diketahui seperti itu, itu citra penyelenggara akan rusak," pungkasnya.
Lihat juga video 'Komisi II Cium Ego Sektoral dari KPU-DKPP':