Propam Bakal Periksa AKP Robin Tersangka Suap yang Dipecat Dewas KPK

Propam Bakal Periksa AKP Robin Tersangka Suap yang Dipecat Dewas KPK

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 09 Jun 2021 12:04 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pelaku bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar ada 2 orang. Para pelaku sempat dicegah memasuki Gereja
Irjen Argo (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

AKP Stepanus Robin Pattuju dipecat Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena dinilai melanggar etik terkait dugaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial. Polri mengatakan Robin akan diperiksa Propam.

"Kalau ada salah Propam yang akan memeriksa," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).

Argo tak menjelaskan sanksi apa yang menanti Robin jika dinyatakan bersalah. Dia hanya mengatakan semua anggota Polri yang bertugas di institusi lain tetap berstatus anggota Polri jika dikembalikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sama seperti anggota yang bertugas di tempat lain, jika dikembalikan ke Polri tetap menjadi anggota Polri," ujarnya.

Sebelumnya, AKP Robin dipecat Dewas KPK karena terbukti melanggar etik. Namun, eks penyidik KPK yang berstatus tersangka penerima suap itu mengaku masih berstatus anggota di Polri.

ADVERTISEMENT

"Masih, tapi saya kan sedang diproses juga di sini," kata AKP Robin saat keluar dari gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/6). AKP Robin menjawab pertanyaan soal status jabatannya di Polri.

Putusan mengenai pemecatan AKP Robin itu sebelumnya disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean, Senin (31/5). AKP Robin disebut berhubungan langsung dengan tersangka.

"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan berupa berhubungan langsung dengan tersangka," kata Tumpak.

Dia mengatakan Robin menyalahgunakan jabatan penyidik untuk kepentingan pribadi. Dia dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK," ucapnya.

Robin menyatakan menerima. Keputusan ini hanya terkait pelanggaran etik. Sedangkan pelanggaran pidana masih terus diusut.

AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Saat beraksi, AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.

(fas/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads