AKP Robin Tiba-tiba Ralat Ucapan soal Diberi Duit Azis Syamsuddin

AKP Robin Tiba-tiba Ralat Ucapan soal Diberi Duit Azis Syamsuddin

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 08 Jun 2021 17:17 WIB
AKP Stepanus Robin Pattuju
AKP Stepanus Robin Pattuju (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

AKP Stepanus Robin Pattuju tiba-tiba meralat kesaksiannya yang pernah mengaku menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Mantan penyidik KPK yang berstatus tersangka penerima suap itu mengelak soal pemberian Rp 3,15 miliar dari Azis.

"Nggak, nggak. Itu sudah saya ubah semuanya, sudah saya ralat semuanya," ucap Robin selepas menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).

Perihal dugaan pemberian uang itu terungkap sebelumnya dalam sidang yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sejatinya Dewas KPK mengadili soal dugaan pelanggaran etik Robin selaku penyidik KPK, tetapi muncul fakta-fakta perihal penerimaan uang oleh Robin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil dari sidang Dewas KPK itu bahwa Robin melanggar etik berat dan diberhentikan dengan tidak hormat. Namun Robin kini menyangkal soal pemberian uang dari Azis.

"Ya pada intinya ini perbuatan saya bersama dengan Maskur (Maskur Husain/pengacara yang juga tersangka dalam kasus suap ini). Kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain, terima kasih," ujar AKP Robin.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, hal itu disampaikan anggota Dewas, KPK Albertina Ho, saat membacakan pertimbangan ketika sidang putusan untuk AKP Robin, Senin (31/5). Azis disebut memberi uang kepada Robin terkait kasus Lampung Tengah.

Duit itu disebut diberikan Azis untuk memantau salah seorang saksi bernama Aliza Gunado. Duit tersebut dibagi-bagikan oleh Robin untuk pengacara bernama Maskur Husain, yang turut jadi tersangka di kasus suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait dengan Saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada Saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta," ucap Albertina.

Albertina juga mengungkap penerimaan lain oleh Robin. Dia disebut menerima duit dari berbagai kasus, termasuk kasus eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Dewas KPK telah menyatakan Robin bersalah. Dewas memutuskan Robin bersalah melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemecatan.

Albertina menyatakan pemberian duit itu dibantah oleh Azis. Bantahan dari Azis disampaikan ketika Azis menjadi salah satu saksi di sidang etik Robin.

"Dibantah oleh Saksi Azis Syamsuddin, yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa," ucap Albertina.

Tonton juga Video: MKD DPR Rapat Pleno Bahas Nasib Azis Syamsudin Besok!

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads