Perceraian adalah hal yang paling dibenci Tuhan. Namun bila segala cara sudah ditempuh untuk mempertahankan keluarga telah buntu, maka perceraian sebagai satu-satunya jalan bisa ditempuh.
Nah salah satu masalah dalam rumah tangga ketika salah satu pihak dipenjara. Apakah bisa jadi alasan perceraian? Berikut pertanyaan pembaca kepada detik's Advocate:
Selamat siang tim detik's advocate
Perkanalkan, nama saya S, saya seorang istri dengan 1 anak (usia 4 tahun). Kami menikah dengan hukum agama Islam dan tercatat di KUA.
Dua bulan lalu, suami saya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Pertanyaan:
1.Apakah putusan di atas bisa dijadikan alasan saya mengajukan perceraian?
2.Bagaimana dengan anak, apakah ikut saya atau suami nantinya?
Terimakasih
Wasalam
S
Simak video 'Pasangan Pindah Agama, Apakah Pernikahan Kami Masih Sah?':
(asp/asp)