UU ITE akhirnya bakal direvisi secara terbatas pada pasal-pasal karet. Revisi terbatas UU ITE ini juga sekaligus untuk menghilangkan anggapan kriminalisasi di tengah masyarakat.
Rencana revisi terbatas UU ITE ini disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud Md dalam jumpa pers, Selasa (8/6/2021). Revisi terbatas UU ITE ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
"Sebenarnya selesainya sudah agak lama, yaitu pada bulan puasa. Sekarang tadi kami baru laporan kepada Presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan," ujar Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pasal yang akan direvisi adalah Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36, ditambah 1 Pasal 45C UU ITE. Mahfud mengatakan UU ITE tidak akan dihapuskan, melainkan hanya direvisi agar pasal-pasal karet hilang.
"Revisinya secara substansi itu menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di dalam undang-undang itu. Kemudian tentang ujaran kebencian, kebohongan, itu apa, kapan dikatakan bohong, perjudian secara online, kesusilaan seperti penawaran seks melalui online, fitnah, pencemaran, penghinaan. Jadi kita tidak memperluas undang-undang itu, tapi undang-undangnya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu hilang," kata Mahfud.
![]() |
Mahfud menjelaskan proses pembahasan UU ITE ini telah melibatkan berbagai kementerian dan lembaga hingga perwakilan masyarakat. Selanjutnya draf revisi terbatas UU ITE ini segera diajukan ke DPR.
Berikut pasal yang akan direvisi:
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Pidana Berlaku Bagi Postingan untuk Umum
Mahfud menjelaskan salah satu yang bakal direvisi di UU ITE terkait ujaran kebencian. Nantinya ancaman pidana berlaku bagi mereka yang menyebarkan ujaran kebencian dengan maksud diketahui umum.
"Mengenai ujaran kebencian, agar tidak ditafsirkan macam-macam, ya kita beri tahu, ujaran kebencian itu apa. Misalnya mendistribusikan sekarang ditambah, mendistribusikan dengan maksud diketahui umum. Kalau mendistribusikan, ngirim sendiri, saya kepada Saudara ngirim secara pribadi, 'Saya ini terkurung di sini', itu tidak bisa dikatakan pencemaran tidak bisa dikatakan fitnah," kata Mahfud.
Contoh yang Tak Bisa Dipidana
Mahfud mencontohkan seseorang yang curhat kepada anaknya karena tak mendapatkan pelayanan yang baik di rumah sakit. Jika curhatan itu hanya ditujukan ke anaknya, ancaman pidana tak bisa diterapkan.
"Bisa dihukum kalau itu didistribusikan untuk diketahui hukum. Kalau melapor, saya di rumah sakit diperlakukan tidak baik, melapor ke anaknya, kan ya nggak apa-apa. Tidak bisa dihukum kayak gitu. Yang kita beri penjelasan sehingga revisinya secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di dalam UU itu," ujar Mahfud.
Substansi yang Bakal Diperjelas
Selain ujaran kebencian, ada sejumlah substansi lain yang bakal diperjelas di UU ITE. Revisi UU ITE juga, kata Mahfud, untuk menjawab sorotan terhadap pasal-pasal karet yang dianggap diskriminatif.
"Kemudian yang kedua, tadi enam hal itu, ya ujaran kebencian kemudian kebohongan, kapan dikatakan bohong. Kemudian perjudian secara online, kesusilaan seperti penawaran seks online itu, melalui online. Kemudian fitnah pencemaran, penghinaan," ujar Mahfud.
"Jadi kita tidak memperluas UU itu tapi UU-nya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu hilang," imbuh Mahfud.
Rencana Pemerintah Buat Omnibus Law Bidang Digital
Selain soal revisi terbatas UU ITE, Mahfud juga menyampaikan rencana pemerintah untuk membuat omnibus law di bidang digital.
"Ada paparan dari BIN tentang betapa bahayanya dunia digital ini, berdasar studi di berbagai negara, berdasar survei, berdasarkan contoh kasus yang dipaparkan oleh BIN. Lalu kita memutuskan untuk membuat semacam omnibus law di bidang elektronik, di samping yang sudah ada itu nanti akan segera dikaji ulang mempunyai kekuatan pertahanan di dunia digital," kata Mahfud.
Mahfud mengakui pertahanan dunia digital Indonesia masih belum kuat. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan omnibus law di bidang digital ini merupakan rencana jangka panjang pemerintah.
"Kan banyak serangan intelijen terhadap pertahanan kita dan sebagainya. Masih banyak yang bolong-bolong. Nah, ini yang jangka panjang," sebut Mahfud.