Revisi UU ITE, Pidana Bakal Berlaku bagi Postingan untuk Umum

Revisi UU ITE, Pidana Bakal Berlaku bagi Postingan untuk Umum

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 08 Jun 2021 16:20 WIB
Mahfud Pimpin Rapat TGPF Penambakan di Papua
Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: dok. Kemko Polhukam)
Jakarta -

Pemerintah memutuskan melakukan revisi terbatas terhadap pasal-pasal karet di UU ITE. Salah satu substansi yang bakal diperjelas adalah mengenai pidana bagi penyebar ujaran kebencian dengan maksud diketahui umum.

"Mengenai ujaran kebencian, agar tidak ditafsirkan macam-macam, ya kita beri tahu, ujaran kebencian itu apa. Misalnya mendistribusikan sekarang ditambah, mendistribusikan dengan maksud diketahui umum. Kalau mendistribusikan, ngirim sendiri, saya kepada Saudara ngirim secara pribadi, 'Saya ini terkurung di sini', itu tidak bisa dikatakan pencemaran tidak bisa dikatakan fitnah," kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (8/6/2021).

Contoh yang Tak Bisa Dipidana

Mahfud mencontohkan seseorang yang curhat kepada anaknya karena tak mendapatkan pelayanan yang baik di rumah sakit. Jika curhatan itu hanya ditujukan ke anaknya, ancaman pidana tak bisa diterapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa dihukum kalau itu didistribusikan untuk diketahui hukum. Kalau melapor, saya di rumah sakit diperlakukan tidak baik, melapor ke anaknya, kan ya nggak apa-apa. Tidak bisa dihukum kayak gitu. Yang kita beri penjelasan sehingga revisinya secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di dalam UU itu," ujar Mahfud.

Substansi yang Bakal Diperjelas

Selain ujaran kebencian, ada sejumlah substansi lain yang bakal diperjelas di UU ITE. Revisi UU ITE juga, kata Mahfud, untuk menjawab sorotan terhadap pasal-pasal karet yang dianggap diskriminatif.

ADVERTISEMENT

"Kemudian yang kedua, tadi enam hal itu, ya ujaran kebencian kemudian kebohongan, kapan dikatakan bohong. Kemudian perjudian secara online, kesusilaan seperti penawaran seks online itu, melalui online. Kemudian fitnah pencemaran, penghinaan," ujar Mahfud.

"Jadi kita tidak memperluas UU itu tapi UU-nya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu hilang," imbuh Mahfud.

(knv/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads