Sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, membeli vila senilai hampir Rp 3 miliar di Sukabumi, Jawa Barat. Vila itu dibeli atas nama asisten rumah tangga (ART) di rumah dinas yang ditempati Amiril, Sugianto.
Hal tersebut disampaikan Sugianto secara virtual dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021). Sugianto awalnya mengaku dititipi uang dalam koper sebanyak dua kali untuk perjalanan ke Bandung dan Sukabumi.
"BAP nomor 10, sekitar bulan Juli 2020. Menerima uang sebanyak 2 kali, satu ke Bandung, satu ke Sukabumi," kata jaksa saat membacakan BAP saksi dan dibenarkan oleh Sugianto.
Koper Pertama
Sugianto mengatakan koper pertama dititipkan Amiril berisi uang Rp 1,45 miliar. Uang itu digunakan untuk membeli vila milik teman Amiril di Sukabumi.
"Amiril sempat bilang itu untuk beli vila di Sukabumi punya temannya," ujar Sugianto.
Sugianto kemudian berangkat menuju Bandung untuk bertemu pemilik vila bernama Makmun Saleh dengan membawa koper berisi uang itu. Sugianto berangkat bersama Dedi, yang diketahui sebagai adik Edhy Prabowo.
Sebelumnya, mereka menjemput seseorang bernama Aden. Bersama Aden dan Dedi, Sugianto ikut menuju rumah pemilik vila di Bandung. Namun Sugianto mengaku hanya menunggu di mobil ketika Aden dan Dedi berbincang dengan pemilik vila.
"Saya yang jaga di mobil. Setelah itu saya dipanggil, saya baru masuk. Habis saya kasih (kopernya), saya ke mobil lagi," ujarnya.
Simak selengkapnya soal koper kedua di halaman berikutnya.
Lihat Video: Cerita Saksi soal Edhy Prabowo Minta Rp 5 M untuk Izin Budidaya Benur
(run/maa)