Sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, membeli vila senilai hampir Rp 3 miliar di Sukabumi, Jawa Barat. Vila itu dibeli atas nama asisten rumah tangga (ART) di rumah dinas yang ditempati Amiril, Sugianto.
Hal tersebut disampaikan Sugianto secara virtual dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021). Sugianto awalnya mengaku dititipi uang dalam koper sebanyak dua kali untuk perjalanan ke Bandung dan Sukabumi.
"BAP nomor 10, sekitar bulan Juli 2020. Menerima uang sebanyak 2 kali, satu ke Bandung, satu ke Sukabumi," kata jaksa saat membacakan BAP saksi dan dibenarkan oleh Sugianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koper Pertama
Sugianto mengatakan koper pertama dititipkan Amiril berisi uang Rp 1,45 miliar. Uang itu digunakan untuk membeli vila milik teman Amiril di Sukabumi.
"Amiril sempat bilang itu untuk beli vila di Sukabumi punya temannya," ujar Sugianto.
Sugianto kemudian berangkat menuju Bandung untuk bertemu pemilik vila bernama Makmun Saleh dengan membawa koper berisi uang itu. Sugianto berangkat bersama Dedi, yang diketahui sebagai adik Edhy Prabowo.
Sebelumnya, mereka menjemput seseorang bernama Aden. Bersama Aden dan Dedi, Sugianto ikut menuju rumah pemilik vila di Bandung. Namun Sugianto mengaku hanya menunggu di mobil ketika Aden dan Dedi berbincang dengan pemilik vila.
"Saya yang jaga di mobil. Setelah itu saya dipanggil, saya baru masuk. Habis saya kasih (kopernya), saya ke mobil lagi," ujarnya.
Simak selengkapnya soal koper kedua di halaman berikutnya.
Lihat Video: Cerita Saksi soal Edhy Prabowo Minta Rp 5 M untuk Izin Budidaya Benur
Koper Kedua
Setelah pertemuan di Bandung, Sugianto kembali mengantarkan koper kedua berisi Rp 1,5 miliar. Koper itu langsung dibawa ke vila milik teman Amiril di Sukabumi.
"Pemberian uang kedua saya lagi yang bawa Rp 1,5 miliar. Berangkat dengan Pak Dedi," kata Sugianto.
Sugianto diberi tahu Amiril bahwa vila yang dibeli itu ternyata atas namanya. Pernyataan itu disampaikan Amiril pada saat penyerahan koper pertama dan kedua.
"Iya bilang. Kalau itu, Pak ini vila milik teman saya ntar diatasnamakan saya, mungkin karena Amiril sudah percaya sama saya, karena Amiril dari kecil sudah temanan sama saya. Cuma Amiril berpesan biar gampang prosesnya dan teman itu siapa saya nggak tahu. Amiril berpesan, begitu pun pas saya bawa uang Amiril pesan, pak hati hati. Saya jawab, kalau uang ini hilang nyawa saya hilang, begitu bercandaan," ujarnya.
"Diberi tahu atas nama saya saat penyerahan uang pertama dan kedua bahwa ini atas nama saya," tambahnya.
Sugianto juga menandatangani langsung akta jual-beli vila di hadapan kepala desa setempat. Sugianto menyebut salah satu alasan Amiril memakai namanya untuk membeli vila karena suatu saat ia bakal diminta mengurus vila itu.
"Amiril sempat berpesan (kenapa atas nama saya) biar prosesnya lancar dan suatu saat saya menjaga vilanya," ujarnya.
Diberi Uang Rp 3 Juta
Sugianto juga mengaku diberi uang Rp 3 juta oleh Amiril. Uang itu diberikan setelah Sugianto mengantarkan koper berisi uang ke pemilik vila.
"Dapat, pertama Rp 1,5 juta, kedua Rp 1,5 juta. Total Rp 3 juta," ungkap Sugianto.