Aksi seorang anggota Satpol PP di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), mematahkan sejumlah ukulele menjadi sorotan di media sosial (medsos). Aksi oknum Satpol PP tersebut dinilai arogan dan tak solutif dalam penanganan pengamen.
Wali Kota Pontianak Edi Kamtono meminta maaf terkait ulah oknum Satpol PP tersebut. Dia berjanji akan memberikan sanksi tegas dan mengganti ukulele pengamen yang rusak.
"Saya menyampaikan permohonan maaf atas pengerusakan ukulele oleh oknum Satpol PP Pontianak, dan saya akan berikan sanksi yang tegas terhadap oknum tersebut," kata Edi, Selasa (8/6/2021).
Hal itu disampaikannya usai memanggil Satpol PP menyusul viralnya video perusakan ukulele. Edi meminta klarifikasi dari personel Satpol PP.
"Dan sebagai pencinta musik, saya turut prihatin, dan oleh sebab itu saya akan mengganti alat musik tersebut, dan mengundang pengamen di kota Pontianak untuk bersama-sama agar kita menjadi lebih baik," kata dia.
Dia mengatakan Satpol PP Pontianak memang melakukan razia rutin untuk menjaga ketertiban dan penegakan protokol kesehatan COVID-19. Dia mengatakan Satpol PP menyita alat-alat dari pengamen yang terjaring razia.
"Razia tidak hanya prokes, tapi juga ketertiban umum, salah satunya pengamen-pengamen. Banyak laporan juga dari masyarakat yang tidak nyaman. Mereka yang terjaring memang dilakukan pembinaan di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT). Tapi alat-alat mereka telah disita," ucapnya.
Edi menyebut ukulele yang dipatahkan adalah barang sitaan 2 atau 3 tahun lalu. Barang-barang itu tak kunjung diambil pemiliknya sehingga dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Ada lima gitar yang dimusnahkan dan yang lain masih ada dan saya berencana mereka ini dilakukan pembinaan sosial, untuk tidak berada di jalan," tuturnya.
Klarifikasi Satpol PP Pontianak
Satpol PP Pontianak mem-posting klarifikasi terkait video viral oknum anggotanya mematahkan ukulele milik pengamen. Berikut pernyataannya:
Berita yang beredar Satpol PP Kota Pontianak merusak Ukulele pengamen yang terjaring. Berita ini tidak benar, yang benar adalah Satpol PP Kota Pontianak memusnahkan lima buah ukulele yang sudah 2 tahun tidak diambil dan tidak jelas pemiliknya.
Berdasarkan berita acara pemushanan Nomor: 352.1/BPPD/POLPP.P2D/2021 Satpol PP Kota Pontianak rutin setiap hari melakukan penertiban pengamen yang berada di simpang jalan/traffic light yang mengganggu ketertiban umum.
Terhadap pengamen yang terjaring dilaksanakan pembinaan oleh Dinas Sosial Kota Pontianak dan Dinas P2KBP3A Kota Pontianak melalui PLAT di Kota Pontianak. Terhadap ukulele yang masih ada di Satpol PP jika yang bersangkutan telah selesai pembinaan di PLAT mereka boleh mengambilnya dengan membuat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran mengamen di persimpangan jalan.
Simak Video "Satpol PP Pontianak Hancurkan Ukulele Pengamen, Ini Penjelasan Walkot"
(jbr/idh)